Pimcab Bank Kalteng Kuala Kurun Soleman Hukubun dan Kajari Gumas Sugito saat menunjukkan perjanjian kerjasama antar ke dua pihak di Kuala Kurun, Kamis (28/02/2025).
KUALA KURUN, PENUTURNEWS.ID – Disisi perbankkan secara khusus untuk milik BUMD saat ini, memang membutuhkan kerjasama dalam penanganan dan penyelesaian hukum. Hal itulah, Bank Kalteng Cabang Kuala Kurun dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Mas (Gumas) jalin kerjasama atau melakukan Memorandum of Understanding (MoU).

Pimpinan Cabang (Pimcab) Bank Kalteng Kuala Kurun, Soleman Hukubun mengatakan, mengenai perjanjian kerjasama ini dimaksudkan pertama untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Gumas.
“Sedangkan kalau tujuan perjanjian kerja sama ini yakni untuk meningkatkan efektivitas penanganan dan/atau penyelesaian masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, yang dihadapi oleh pihak pertama atau kami dari Bank Kalteng Cabang Kuala Kurun,” ungkap Soleman Hukubun dikomfirmasi, Jumat (28/02/2025).
Baca Juga : Polda Kalteng, Resmi buka Penerimaan Anggota Polri
Sedangkan sambung, pria yang cukup humoris ini menerangkan, seperti diruang lingkup perjanjian kerja sama tersebut meliputi, bantuan hukum di bidang perdata oleh pihak yang tertuang dalam perjanjian untuk bertindak sebagai kuasa hukum.
“Kalau pertimbangan hukum, seperti layanan yang diberikan oleh pihak ke dua kepada pihak satu, dalam bentuk Pendapat Hukum dan/atau Pendampingan Hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gumas Sugito SH MH menjelaskan, terkait tindakan hukum lain, yakni layanan yang diberikan oleh pihaknya di luar bantuan hukum dan pertimbangan hukum dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan Keuangan/Kekayaan Negara.
Lalu, sambung dia, serta menegakkan kewibawaan pemerintah antara lain untuk bertindak sebagai fasilitator, mediator, atau konsiliator, dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antar Negara atau Pemerintah, atau antara Negara atau Pemerintah dengan Pihak Lain di luar Negara atau Pemerintah.
“Sedangkan MoU atau perjanjian kerja sama ini berlaku untuk jangka waktu satu tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani perjanjian kerja sama,” tuturnya.
Kajari menambahkan, adapun hal-hal yang dianggap perlu dan belum diatur dalam kesepakatan bersama ini akan diatur dan ditetapkan oleh para pihak dalam addendum dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian kerja sama tersebut.[red]
Baca Juga : Bupati Gumas Ikuti Retreat di Gelombang Pertama








Komentar ditutup.