Diduga tersangka sedang menujukan barbuk ke aparat Kepolisian di makopolres setempat
KUALA KURUN, PENUTURNEWS.ID – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial RUS (43) dibekuk alias diamankan petugas dari Satnarkoba Polres Gunung Mas, di kediamannya di Kelurahan Tewah, pada Rabu (12/3/2025) siang lalu. Dari tangan tersangka, polisi menyita 16 paket sabu siap edar dengan berat kotor 3,49 gram.
Kejadian itu diketahui, dari informasi masyarakat yang resah dengan adanya dugaan transaksi narkoba di sebuah rumah di Jalan Perintis, Kecamatan Tewah. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Gunung Mas melakukan penyelidikan dengan intensif.
Dimana, pada Rabu (12/3/2025) siang, tim Satresnarkoba melakukan penggerebekan di rumah yang dimaksud. Petugas berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial RUS, yang merupakan pemilik rumah.
Baca Lagi : Parah! Suami Anggota DPRD di Gumas Diduga “Kepincut” Istri Orang
Dengan disaksikan oleh mantir adat dan Ketua RT setempat, petugas melakukan penggeledahan. Awalnya, RUS tidak mengaku dan menyimpan narkoba. Namun, setelah ditanyakan berkali-kali ia akhirnya menunjukkan 3 paket sabu yang disimpan di saku celana sebelah kirinya.
Petugas, tak hanya disitu saja kembali menginterogasi RUS. Ia pun mengakui masih menyimpan sabu di dalam tas selempang warna hitam yang diletakkan di belakang pintu kamarnya. Dari dalam tas tersebut, ditemukan 13 paket sabu lainnya. Total, terdapat 16 paket sabu dengan berat kotor 3,49 gram yang diamankan.
Kasat Narkoba Polres Gunung Mas, Iptu Abi Wahyu Prasetyo mewakili Kapolres AKBP Theodorus P Santosa menjelaskan, petugas juga menyita barang bukti lain berupa 3 buah plastik klip pembungkus sabu, 2 bundel plastik klip, 1 lembar kertas putih, 1 plastik klip hitam, 1 tas selempang hitam, 1 celana pendek hitam, dan uang tunai Rp200.000 yang diduga hasil penjualan sabu.
“Disitu pelaku mengaku barang bukti yang diduga sabu tersebut adalah miliknya dan dalam penguasaannya. Ia juga mengakui uang Rp 200.000 adalah hasil penjualan sabu,” ujar Iptu Abi Wahyu Prasetyo, Kamis (27/3/2025) siang.
Akibatnya, RUS dinyatakan bahwa kasus ini sudah memasuki Tahap 1 pada 18 Maret 2025. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Lagi : Jarang Masuk Kantor, Mungkin Suami Sah Anggota DPRD Gumas, Diduga Sibuk Apa Ya!
“Sedangkan untuk ancaman bagi tersangka kasus narkoba semacam ini, akan dikenakan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 15 tahun,” demikian dia. [red]










Komentar ditutup.