Pelaku kasus pencurian yang diamankan pihak kepolisian [Foto: Ist]
KUALA KAPUAS, Penuturnews.id – Seorang pria asal Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas, yaitu bersial T harus berurusan dengan pihak kepolisian Polres Kapuas setelah diduga melakukan pencurian.
Dimana perbuatan pelaku T dalam kasus pencurian dilakukan di kantin perusahaan PT. LAK Desa Lamunti Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, sehingga dirinya harus mendekam dibalik jeruji besi polres Kapuas.
Saat dikonfermasi kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui kasat reskrim AKP Rizki Atmaka Rahadi membenarkan, adanya penangkapan pelaku kasus pencurian dimana pelakunya berisial T warga kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas.
“Pelaku telah kami amankan dan saat ini sedang dalam pemeriksaan pihak penyidik, serta kami lakukan penahanan terhadap pelaku,”ucapnya, Selasa (21/04/2025).
Baca Lagi :
Alamak! Pasutri di Pujon Diamankan Polisi Diduga Jual Sabu
Ditemukan di Teras Masjid Kota Palangka Raya
Dirinya menjelasnkan dimana kronolgis kejadian disaat korban sedang makan di kantin PT. LAK lalu meletakkan dompet handphone dan juga tas di atas meja makan, setelah meletakkan barang tersebut korban mengambil makanan setelah dan balik kemeja yang mana ada barang miliknya.
” Saat balik lagi ke meja tempat meletakkan barang tersebut dan melihat handphone yang diletakkan di atas meja sudah tidak ada lagi yang ada hanya dompet dan tas saja, Karena keberatan korban melaporkan kejadian itu,” pungkasnya.
Sementara itu, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku harus merasakan dinginnya balik jeruji besi, dimana pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang tindakpidana pencurian.
Saran Kami :
Ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vb2eyrrL2AU50qx4Oe3h
Ikuti Kami di TikTok : https://www.tiktok.com/@penuturnews.id?_t=ZS-8vbKXyGjUsT&_r=1
[red]











Komentar ditutup.