Menu ✖

News

Miliki Barang “Haram” Dua Emak-Emak di Kabupaten Kapuas Diamankan Polisi

badge-check

Diduga kedua pelaku yang diamankan Polisi. [Foto; Ist] Perbesar

Diduga kedua pelaku yang diamankan Polisi. [Foto; Ist]

KUALA KAPUAS, Penuturnews.id – Jajaran satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Berhasil mengamankan dua orang emak-emak yang merupakan diduga kurir dan bandar narkoba diwilayah Kabupaten Kapuas berinisial K (20) dan P 32 tahun.

Informasi diketahui dari Polisi, pengungkapan berawal saat kedua pelaku disaat pihak satresnarkoba Polres Kapuas, menerima adanya laporan seorang pelaku yang memilik barang “haram” narkoba jenis sabu-sabu.

Hal itu, hingga petugas melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan pelaku K berusai 20 tahun warga Desa Sei Pinang Kecamatan Mandau Talawang Kabupaten Kapuas.

“Dari tangan K ini kami mendapatkan barang bukti narkoba diduga sabu-sabu dengan berat kotor 0,51 gram, hingga kami lakukan pengembangan terhadap narkoba yanb dimiliki pelaku,”ucap Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Narkoba AKP Hengky Prasetyo, Minggu (27/4/2025) kemarin.

 

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku K, dengan narkoba seberat 0,51 gram, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dimana bahwa dari nyanyian pelaku K, barang tersebut didapat dari pelaku P yang diduga bandar.

“Dari keterangan K ini yang diduga kurir, dimana barang narkoba tersebut didapat dari seseorang wanita, yang kami kembangkan dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku P, yang diduga bandar,” ujarnya.

Sedangkan, penangkapan pelaku berinisial P yang diduga bandar, pihaknya menemukan barang bukti narkobabberupa serbuk putih yang sudah di dalam plastik klip sebanyak sembilan paket, satu buah dompet warna dan Tiga lembar tisu warna putih.

 

“Untuk narkoba didalam sembilan paket klip, seberat 93,39 gram, serta uang tunai sebanyak Rp. 400.000, diamankan dari tangan pelaku P ini, jadi keduanya telah kami bawa ke Polres guna pemeriksaan lebih lanjut,”jelasnya.

Sementara itu akibat dari perbuatan keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, serta keduanya langsung dijebloskan kedalam sel Polres Kapuas.

Saran Kami :

Ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vb2eyrrL2AU50qx4Oe3h

Ikuti Kami di TikTok : https://www.tiktok.com/@penuturnews.id?_t=ZS-8vbKXyGjUsT&_r=1

[red]

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Polres Gunung Mas Membuka Akses Informasi Lapangan Pekerjaan, dan Kerjasama dengan Lintas Sektor

29 Okt 2026 - 07:21 WIB

Polres Gunung Mas Membuka Akses Informasi Lapangan Pekerjaan, dan Kerjasama dengan Lintas Sektor

Polres Gumas Bongkar Dua Kasus Pembakaran Lahan, Perkara Anak P21, Kasus R Masih Diusut

29 Okt 2026 - 07:09 WIB

Polres Gumas Bongkar Dua Kasus Pembakaran Lahan, Perkara Anak P21, Kasus R Masih Diusut

Nah Lo! Tujuh Sopir Positif Narkoboy, jadinya Polres Bartim Tempuh Rehabilitasi dan Ungkap Kasus Sabu

29 Okt 2026 - 03:36 WIB

Nah Lo! Tujuh Sopir Positif Narkoboy, jadinya Polres Bartim Tempuh Rehabilitasi dan Ungkap Kasus Sabu

Kaus Kaki Hitam Jadi Tempat Simpan Ekstasi! Polisi Sita 10,5 Butir dan Uang Rp1,6 Juta di Gunung Mas

29 Okt 2026 - 03:20 WIB

Kaus Kaki Hitam Jadi Tempat Simpan Ekstasi! Polisi Sita 10,5 Butir dan Uang Rp1,6 Juta di Gunung Mas

Tak Sekadar Patroli, Satlantas Polres Gunung Mas Berbagi dengan Sopir Truk Sambil Ingatkan Bahaya ODOL

29 Okt 2026 - 02:52 WIB

Tak Sekadar Patroli, Satlantas Polres Gunung Mas Berbagi dengan Sopir Truk Sambil Ingatkan Bahaya ODOL
Trending di Polisi