KUALA KURUN, Penuturnews.id – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia(BKPSDM) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menerapkan Sistem Informasi Kepegawaian Nasional (Simpegnas) untuk absensi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) khusus untuk PNS dan PPPK termasuk untuk tenaga pendidik dan kesehatan di Kabupaten Gumas.
Kepala BKPSDM Gumas Guanhin menjelaskan, terkait Simpegnas dengan absensi presensi sekarang melalui hanphone, dengan merekam wajah, sehingga berlaku bagi seluruh OPD yang ada di daerah setempat. Namun, itu dilakukan luar dari guru dan tenaga kesehatan di lapangan.
“Ini belakukan mulai dari 1 April 2025, sedangkan untuk guru dan tenaga kesehatan di lapangan diberlakukan presensi ini mulai 1 Mei. Diberlakukannya absensi ini, agar seluruh ASN wajib disiplin mentaati jam kerja,” ujar Guanhin di ruang kerjannya, Rabu (30/04/2025).
Baca lagi :
Menurut dia, karena asumsi saat ini banyak ASN yang tidak aktif dan tidak disiplin, bahkan temuan di daerah, ada ratusan oknum pegawai yang tidak disiplin dalam bekerja. Tetapi, hanya ada daftar nama namun jarang masuk ke tempat tugas mereka . Sehingga, dengan adanya program pemerintah dari pusat hingga daerah, maka ASN harus disiplin.
“Ini juga dilakukan selaras dengan program 100 hari Bupati Jaya S Monong dan Wakil Bupati Efrensia LP Umbing tentang disipil ASN, maka kehadiran aplikasi dari Simpegnas ini, mereka yang tidak disiplin harus dan wajib disiplin,” terang dia.
Ia menambahkan, dengan absen presensi ini untuk guru-guru tidak ada alasan lagi mereka bisa kemana-mana , dan tanpa prosedur. Sedangkan bagi yang tidak mentaati maka akan terjawab juga dengan sendirinya di sistem.
“Simpegnas inikan ada adminya yang melihat, karena seseorang yang absen terlambat ada potongannya, untuk penerimaan TPP. Maka dari itu kita mengimbau agar jangan sampai terlambat,” imbuh Guanhin.
Saran Kami :
Ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vb2eyrrL2AU50qx4Oe3h
Ikuti Kami di TikTok : https://www.tiktok.com/@penuturnews.id?_t=ZS-8vbKXyGjUsT&_r=1
[red]









Komentar ditutup.