KUALA KURUN, Penuturnews.id – Polsek Kahayan Hulu Utara(Kahut), Polres Gunung Mas (Gumas), Polda Kalteng melaksanakan sosialisasi menggunakan sepanduk yang berbunyi setop ilegal mining atau setop penambangan liar.
Untuk diketahui, ilegal mining atau penambangan liar melanggar pasal 158 UU RI No.4 Tahun 2009 tentang Petambangan Mineral dan Batu Bara, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, dan denda Rp.10 miliar.
Langkah pencegahan itulah dilakukan, Personil Polsek Kahut Bripda Alfian melaksanakan sosialisasi terkait ilegal mining di Kelurahan Tumbang Miri, Kecamatan Kahayan Hulu Utara, Kabupaten Gumas, Kamis (01/05/2025).
Wartawan media ini mengkomfirmasi, Kapolres Gumas AKBP Eko Heru Wibowo, melalui Kapolsek Kahut Ipda Muklisin menyampaikan, kegiatan dari anggotanya itu dilakukan supaya tidak ada lagi penambangan liar, khususnya di wilayah Kecamatan setempat dan juga terus menumbuhkan kesadaran dari masyarakat.
“Persepsinya selama ini salah dengan melakukan penambangan liar dengan maksud hanya untuk keuntungan diri sendiri saja, namun tidak melihat dampak untuk orang banyak dalam jangka waktu yang panjang,” kata Ipda Muklisin, Kamis siang.
Maka dari itu Polsek Kahut, sambung dia, dengan mengambil tindakan yaitu dengan langsung turun kelapangan untuk melakukan tindakan pencegahan.
“Anggota kita yang turun memberikan, yakni bersosialisasi memberikan dukasi serta pemakaham tentang dampak dari ilegal mining,” tandas Ipda Muklisin.
Saran Kami :
Ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vb2eyrrL2AU50qx4Oe3h
Ikuti Kami di TikTok : https://www.tiktok.com/@penuturnews.id?_t=ZS-8vbKXyGjUsT&_r=1
[red]










Komentar ditutup.