KUALA KAPUAS, Penuturnews.id – Kedua pasangan pria (S) dan (J) wanita harus berurusan dengan aparat dari Pihak Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah.
Pasalnya, kedua pelaku S (36) dan J (28) kedapatan oleh petugas diduga menjual dan memilik narkoba jenis sabu, saat pihak aparat Polisi melakukan pengerbekan di rumah J Desa Sei Hanyo Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudahrma melalui Kasat Narkoba AKP Hengky Prasetyo, saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa pihaknya telah mengamankan dua orang yang diduga memiliki narkoba yaitu pelaku S dan J Warga Sei Hanyo Kecamatan Kapuas Hulu.
“Begitu juga J warga Sei Hanyo Kecamatan Kapuas Hulu, yang kami amankan dikediaman pelaku J, ada ditemukan Narkoba jenis sabu,” ungkap AKP Hengky, Minggu (04/05/2025).
Untuk barang bukti, ujar dia, yang diamankan saat dilakukan penggerbekan dirumah pelaku J di desa Sei Hanyo, yaitu narkoba jenis sabu denhan berat 19 gram, satu buah kantongan plastik warna hitam.
“Kami juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya, seperti uang tunai Rp. 500 ribu dan langsung kami bawa ke kantor guna penyelidikan lebih lanjut dalam kasus ini,” tutur Kasat.
Akibat perbuatannya, tambah dia, kedua pelaku harus merasakan dinginnya balik jeruji besi di Polres Kapuas, dimana keduanya dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Adapun ancaman hukuman yang akan disangkakan, kepada tersangka maksimal 20 tahun penjara,” imbuhnya.
Saran Kami :
Ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vb2eyrrL2AU50qx4Oe3h
Ikuti Kami di TikTok : https://www.tiktok.com/@penuturnews.id?_t=ZS-8vbKXyGjUsT&_r=1
[*/red]










Komentar ditutup.