PALANGKA RAYA, Penuturnews.id – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, Jajaran Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil menggagalkan peredaran narkotika diduga jenis ekstasi di wilayahpolresta setempat.
Diketahui, Polisi menggerebek kediaman diduga seorang pengedar ekstasi di kawasan Jalan Eka Sandehan, pada Hari Minggu (04/05/2025) lalu.
Kapolresta Palangka Raya Kombes pol Dedy Supriadi, melalui Kasatresnarkoba, AKP Agung Wijaya Kusuma, menuturkan dalam pengungkapan kasus ekstasi ini, pihaknya menangkap pria berinisial AH (42).
“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang dugaan adanya transaksi narkotika pada kawasan wilayah Kelurahan Petuk Katimpun, yang kemudian kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan,” ujarnya.
Dimana, sekitar pukul 17.30 WIB, Polisi akhirnya menggeledah sebuah rumah dan mengamankan AH serta menemukan puluhan butir pil ekstasi.
“Sebanyak 46 butir pil ekstasi seberat 28,7 gram pun berhasil kami ditemukan dari dalam kantong celana tersangka, yang dibungkus dengan menggunakan kantong plastik warna hitam,” beber AKP Agung.
Tertangkap tangan memiliki barang haram tersebut, AH pun langsung digelandang oleh Satresnarkoba menuju Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan penyidikan dan pemeriksaan sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
“Tersangka AH terancam dikenakan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena barang buktinya lebih dari 5 gram, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara,” demikian Agung.
Saran Kami :
Ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vb2eyrrL2AU50qx4Oe3h
Ikuti Kami di TikTok : https://www.tiktok.com/@penuturnews.id?_t=ZS-8vbKXyGjUsT&_r=1
[*/red]










Komentar ditutup.