KUALA KURUN, Penuturnews.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas (Gumas) berhasil mengamankan dengan bahasa trend mencyduk dua orang pria di tempat berbeda. Pengungkapan kasus tersebut berasal dari operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dan premanisme yang dilakukan oleh Polres setempat mulai pada tanggal 1 sampai 10 Mei 2025.
Adapun dua kasus tersebut, pada Selasa (06/05/2025) yakni OPS (18) diduga melakukan tindak pidana narkoba jenis sabu, terjadi di Kelurahan Tumbang Rahuyan, Kecamatan Rungan Hulu dan di Kecamatan Rungan, Kabupaten Gumas, dari tanggan tersangka diamankan barbuk berupa sabu berat kotot 6,33 gram.
Sedangkan untuk tersangka lainya berinisial KS (42), berhasil diamanakan pada Rabu (7 /5/2025) di Losmen Tunggal Jaya, Kelurahan Jutuh, Kecamatan Rungan, barbuknya sekitar 17, 6 gram berat kotor.
Saat pres rilis, Kapolres Gumas, AKBP Heru Eko Wibowo mengatakan, dalam pengungkapan kasus tersebut ketika berjalannya operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dan premanisme yang dilakukan oleh Polres setempat yang mulai pada tanggal 1 sampai 10 Mei 2025.
“Ketika operasi berjalan, Satnarkoba berhasil mengamankan dua orang tersangka peredaran narkoba yang terjadi di dua tempat, yakni di Kelurahan Tumbang Rahuyan, Kecamatan Rungan Hulu, dan di Kecamatan Rungan,” kata AKBP Heru Eko Wibowo, Jumat (09/05/2025).

Dilanjutkan pria lulusan alumni Akpol tahun 2004 ini menerangkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat, anggota personil Sat Narkoba Polres Gumas, dan dilakukan, fulbuket denga penyelidikan.
“Untuk barbuk diduga sabu-sabu milik OPS dengan berat kotor 6,33 gram, selain itu ada motor berserta barang lainnya,” terang dia.
Senanda, Kasat Narkoba Polres Gumas Iptu Abi Wahyu Prasetyo menjelaskan selain OPS juga pihaknya ada mengamankan seorang pria berinisial KS berserta barang buktinya berupa barang haram diduga jenis sabu dengan berat kotor 17,6 gram, uang tunai dan barang lainnya.
“Selain tersangka kita juga mengamankan uang tunai ada sebanyak Rp. 72 juta lebih, lalu ada sabu, satu unit mobil dan hanphone, dan untuk kedua tersangka ini kita jerat dangan UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman paling berat 20 tahun penjara,” tandas dia.
Saran Kami :
Ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vb2eyrrL2AU50qx4Oe3h
Ikuti Kami di TikTok : https://www.tiktok.com/@penuturnews.id?_t=ZS-8vbKXyGjUsT&_r=1
[*/red]









Komentar ditutup.