KUALA KURUN, Penuturnews.id – Sungguh tragis yang dialami ayah angkat bernama Tuwih Inin alias Bapak Jagau (83). Ia tewas diduga dibunuh anak angkatnya sendiri berinisial ST alias CT (33). Pasalnya, peristiwa berdarah itu terjadi rumah korban sendiri di Jalan Jaga Kenan RT.003, Desa Tanjung Untung, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas (Gumas) pada Minggu (04/05/ 2025) lalu sekira jam 23.10 WIB.
Kapolres Gumas, AKBP Heru Eko Wibowo mengatakan ketika pres rilis, saat itu Bapak Jagau sedang berada didalam rumahnya di Desa Tanjung Untung, sendirian dan didapati korban mengalami luka-luka dibagian kepala serta badan, yang mengakibatkan korban meninggal dunia di TKP.
“Atas informasi warga, pelaku berinisial ST berhasil kita amankan, karena ia diduga kuat melakukan pembunuhan terhadap orang tua angkatnya Tuwih Inin alias Bapak Jagau ini,” kata AKBP Heru Eko Wibowo, Jumat (09/05/2025).
Sedangkan, tambah dia, status hubungan korban selaku ayah angkatnya pelaku ST ini, yang mana korban tidak lain dari orang tua angkatnya. Dimana, ia telah mengasuh dan merawat pelaku dari sejak berusia tiga bulan hingga terjadinya tindak pidana pembunuhan yang dilakukannya secara keji.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Gumas AKP Faisal Firman Gani mengatakan, pelaku setelah melakukan tindakan pembunuhan terhadap ayah angkatnya itu, ia malah sempat melarikan diri ke sebrang sungai Kahayan di wilayah Desa Tanjung Untung , dan ST langsung menghilang sejak malam Minggu 4 Mei itu.
“Kemudian, anggotatim yang ditugaskan melakukan penyelidikan dan pencarian selama satu hari setelah kejadian, dan di hari Selasa (06/05/2025 ST ditemukan, disebrang sungai Kahayan dan ia sembunyi disebuah pondok kecil,” ujar Faisal.
Kasat menambahkan, untuk modus operandi mengakui kepapada penyidik bahwa ia sering di marahi, dan tidak mau berkerja untuk membantu perekonomian dan diusir dari rumah. Karena sering dimarahi, itulah pelaku merasa tidak tahan dan tersulut emosi, kemudian diambilnya sebuah buah parang dari dapur.
“Disitulah, pelaku mendatangi korban dan langsung mengayunkan parang yang tajam dengan menggunakan tangan kiri ke arah kepala, badan, dan tangan korban. Akibatnya korban mengalami luka parah sejumlah tempat di tubuh korban dan ayahnya meninggal dunia di tempat,” terang dia.
Faisal juga menerangkan, sebelumnya pelaku sudah melakukan tindak pidana sebanyak dua kali, pertama di tahun 2013 pelaku melakukan tindak penganiayaan ST dijatuhkan hukuman 1,5 tahun. Lalu ditahun 2026 dilakukan kasus serupa di Desa Tanjung Untung dengan dijautuhkan vinis 2 tahun penjara.
Barang bukti disita milik korban berupa satu buah celana dalam berwarna merah yang pada saat itu digunakan oleh korban, dan milik pelaku ST yakni ada satu buah senjata tajam jenis parang yang digunakan pelaku untuk melakukan tindak pidana pembunuhan tersebut.
“Untuk Pasal menjerat pelaku ST ini yaitu Pasal 338 KUHPidana Jounto pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” tukas Faisal.
Saran Kami :
Ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vb2eyrrL2AU50qx4Oe3h
Ikuti Kami di TikTok : https://www.tiktok.com/@penuturnews.id?_t=ZS-8vbKXyGjUsT&_r=1
[*/red]









Komentar ditutup.