KUALA KURUN, Penuturnews.id – Sungguh tragis perbuatan ST alias CT. Pasalnya, pisau yang digunakan bekerja sehari-hari, dan bukan untuk menganiaya. Namun, parang jenis ” Pisau Ambang” ini diduga kuat dipakai CT menghabisi nyawa ayah angkatnya Tuwih Inin alias Bapak Jagau (83) di Jalan Jaga Kenan RT.003, Desa Tanjung Untung, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas (Gumas) pada Minggu (04/05/ 2025) lalu.
Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Faisal Firman Gani mengatakan, pelaku setelah melakukan tindakan tersebut, dan sempat melarikan diri ke seberang sungai Kahayan, yang berada di wilayah Desa Tanjung Untung, Diamana, pelaku ini menghilang sejak malam tanggal 4 Mei tersebut.
“Kemudian anggota tim secara fullbucket melakukan penyelidikan dan pencarian satu hari setelah kejadian, dan setelah itu pelaku ditemukan pada hari Selasa (06/05/2025), di sebrang sungaiKahayan, tepatnya disebuah pondok kecil,” ujar dia saat pres rilis, Jumat (09/05/2025).
Ia menambahkan, alasan dari pelaku diakuinya bahwa ia sering di marahi, lalu tidak mau berkerja untuk membantu perekonomian mereka, serta diusir dari rumah. Karena sering dimarahi, itulah pelaku merasa tidak tahan dan ia tersulut emosi, kemudian mengambil sebuah buah parang dari dapur langsung membacok korban.
“Disitulah, pelaku mendatangi korban dan langsung menebas menggunakan senjata tajam jenis parang dengan tangan kiri ke arah kepala, badan, dan tangan korban. Akibatnya, korban tersungkur, karena luka cukup serius mengenai di kepala, serta tubuhnya, dengan sekejap ayah pelaku pun tewas di tempat,” terang dia.
Faisal juga menerangkan, sebelumnya pelaku sudah melakukan tindak pidana sebanyak dua kali, pertama di tahun 2013 pelaku melakukan tindak penganiayaan, dan ST dijatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara. Lalu ditahun 2016 dilakukan kasus serupa di Desa Tanjung Untung dia dijatuhi vonis 2 tahun penjara.
Lalu, barang milik korban berupa satu buah celana dalam berwarna merah dibawa untuk pembuktian, yang pada saat itu digunakan oleh korban, dan milik pelaku ST yakni ada satu buah senjata tajam jenis parang yang digunakan, untuk melakukan tindak pidana pembunuhan tersebut.
“Pasal untuk menjerat pelaku ST ini, yakni Pasal 338 KUHP Jounto pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” tandas Faisal.
Saran Kami :
Ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vb2eyrrL2AU50qx4Oe3h
Ikuti Kami di TikTok : https://www.tiktok.com/@penuturnews.id?_t=ZS-8vbKXyGjUsT&_r=1
[*/red]










Komentar ditutup.