Menu ✖

Hukum dan Kriminal

Ternyata Pakai Pisau Ini, yang Dipakai Sehari-Hari buat CT Bunuh Ayah Angkatnya

badge-check

Pisau yang diduga untuk memumbunuh ayah angkatnya. [Foto; Ist] Perbesar

Pisau yang diduga untuk memumbunuh ayah angkatnya. [Foto; Ist]

KUALA KURUN, Penuturnews.id  – Sungguh tragis perbuatan  ST alias CT. Pasalnya, pisau yang digunakan bekerja sehari-hari, dan bukan untuk menganiaya. Namun, parang jenis ” Pisau Ambang” ini diduga kuat  dipakai CT menghabisi nyawa ayah angkatnya Tuwih Inin alias Bapak Jagau (83) di Jalan Jaga Kenan RT.003, Desa Tanjung Untung, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas (Gumas) pada Minggu (04/05/ 2025) lalu.

 

 

Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Faisal Firman Gani mengatakan, pelaku setelah melakukan tindakan tersebut, dan sempat melarikan diri ke seberang sungai Kahayan, yang berada di wilayah Desa Tanjung Untung, Diamana,  pelaku ini menghilang sejak malam tanggal 4 Mei tersebut.

 

“Kemudian anggota tim secara fullbucket melakukan penyelidikan dan pencarian satu hari setelah kejadian, dan setelah itu pelaku ditemukan pada hari Selasa (06/05/2025), di sebrang sungaiKahayan, tepatnya disebuah pondok kecil,” ujar dia saat pres rilis, Jumat (09/05/2025).

 

Ia menambahkan, alasan dari pelaku diakuinya bahwa ia sering di marahi, lalu tidak mau berkerja untuk membantu perekonomian mereka, serta diusir dari rumah. Karena sering dimarahi, itulah pelaku merasa tidak tahan dan ia tersulut emosi, kemudian mengambil sebuah buah parang dari dapur langsung membacok korban.

 

“Disitulah, pelaku mendatangi korban dan langsung menebas menggunakan senjata tajam jenis parang dengan tangan kiri ke arah kepala, badan, dan tangan korban.  Akibatnya, korban tersungkur, karena luka cukup serius mengenai di kepala, serta tubuhnya, dengan sekejap ayah pelaku pun tewas di tempat,” terang dia.

 

Faisal juga menerangkan, sebelumnya pelaku sudah melakukan tindak pidana sebanyak dua kali, pertama di tahun 2013 pelaku melakukan tindak penganiayaan, dan ST dijatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara. Lalu ditahun 2016 dilakukan kasus serupa di Desa Tanjung Untung dia dijatuhi vonis 2 tahun penjara.

Lalu, barang milik korban berupa satu buah celana dalam berwarna merah dibawa untuk pembuktian, yang pada saat itu digunakan oleh korban, dan milik pelaku ST yakni ada satu buah senjata tajam jenis parang yang digunakan, untuk melakukan tindak pidana pembunuhan tersebut.

 

“Pasal untuk menjerat pelaku ST ini,  yakni Pasal 338 KUHP Jounto pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” tandas Faisal.

Saran Kami :

Ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vb2eyrrL2AU50qx4Oe3h

Ikuti Kami di TikTok : https://www.tiktok.com/@penuturnews.id?_t=ZS-8vbKXyGjUsT&_r=1

[*/red]

 

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Jaya S. Monong : Jabatan Kades Bukan Kekuasaan, tetapi Amanah Melayani Rakyat

28 Okt 2026 - 09:15 WIB

Jaya S. Monong : Jabatan Kades Bukan Kekuasaan, tetapi Amanah Melayani Rakyat

Sumpah Pemuda ke-98, Polres Gunung Mas Tekankan Patriotisme, Kegigihan, dan Kepedulian Generasi Muda

28 Okt 2026 - 06:36 WIB

Sumpah Pemuda ke-98, Polres Gunung Mas Tekankan Patriotisme, Kegigihan, dan Kepedulian Generasi Muda

Dekati Warga, Kapolres Gunung Mas Rangkul 50 Petugas Kebersihan untuk Jaga Kamtibmas

28 Okt 2026 - 06:23 WIB

Dekati Warga, Kapolres Gunung Mas Rangkul 50 Petugas Kebersihan untuk Jaga Kamtibmas

Lansia 72 Tahun Ditemukan Terbakar di Kebun Karet Bentot, Polisi Selidiki Penyebab Kematian

28 Okt 2026 - 02:11 WIB

Lansia 72 Tahun Ditemukan Terbakar di Kebun Karet Bentot, Polisi Selidiki Penyebab Kematian

Sebelum Tertibkan Warga, Satlantas Polres Gunung Mas Periksa Disiplin Internal Anggota

28 Okt 2026 - 02:02 WIB

Sebelum Tertibkan Warga, Satlantas Polres Gunung Mas Periksa Disiplin Internal Anggota
Trending di Kabupaten Gunung Mas