Menu ✖

Hukum dan Kriminal

10 Hari Berantas Pekat dan Premanisme. Polres Gumas Berhasil Amankan 3 Pelaku, Satu Pemilik Senpi

badge-check

Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo bersama Kasat Rekrim AKP Faisal Firman Gani ketika menujukan barbuk milik H saat pres rilis di makopolres setempat, Selasa (13/05/2025). [Foto ; Ist} Perbesar

Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo bersama Kasat Rekrim AKP Faisal Firman Gani ketika menujukan barbuk milik H saat pres rilis di makopolres setempat, Selasa (13/05/2025). [Foto ; Ist}

KUALA KURUN, Penuturnews.id – Selama 10 hari giat, memberantas penyakit masyarakat (pekat) dan premanisme yang digelar dari tanggal 1-10 Mei 2025 ini. Polres Gunung Mas (Gumas) berhasil mengamankan tiga pelaku, seperti aksi penganiayaan, pencurian hingga kepemilikan senjata api rakitan seperti yang diduga milik H (63) warga Desa Taringen, Kecamatan Manuhing.

 

 

 

Kejadian berawal, anggota dari Polsek Manuhing bahwa pelaku H ini memiliki senpi rakitan, sehingga personil yang bertugas langsung mengamankan, senpi rakitan tersebut bersama tiga buah amunisi bertuliskan PIN-9 di Jalan Sapund 2 RT.003/RW.000, Desa Taringen, Kecamatan Manuhing, Gumas.

 

 

 

Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo bersama Kasat Rekrim AKP Faisal Firman Gani saat pres rilis mengatakan, pengungkapan itu berdasarkan LP Nomor : LP/A/01/V/2025/SPKT/POLSEK MANUHING/POLRES GUNUNG MAS/POLDA KALTENG Tanggal 1 Mei 2025 lalu.

 

 

 

“Untuk barang bukti yang diamankan ada satu buah senjata api laras pendek rakitan, tiga buah amunisi PIN 9, satu buah tas salempang, dua lembar plastik bening,” ungkap Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo, Selasa (13/05/2025).

 

 

Sambung Kapolres, sedangkan untuk modus operandi dari pelaku ini, dalam menyimpan senjata api rakitan tersebut, hanya untuk menjaga dirinya. Dengan alasan di daerahnya cukup sepi.

 

 

“Akan tetapi, sesuai dengan UU dalam menyimpan atau menguasai senpi ini memang tidak diperbolehkan,” ujarnya.

 

 

Akibat hal itu, sambung dua, pelaku dijerat sesuai Undang-Undang  Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Menguasai, Membawa, Menyimpan, dan Menyembunyikan Mempergunakan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak.

 

 

“Untuk pelaku H ini akan diancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tandas Heru yang merupakan alumi akpol tahun 2004 ini.

 

Saran Kami :

Ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vb2eyrrL2AU50qx4Oe3h

Ikuti Kami di TikTok : https://www.tiktok.com/@penuturnews.id?_t=ZS-8vbKXyGjUsT&_r=1

[*/red]

 

 

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Jaya S. Monong : Jabatan Kades Bukan Kekuasaan, tetapi Amanah Melayani Rakyat

28 Okt 2026 - 09:15 WIB

Jaya S. Monong : Jabatan Kades Bukan Kekuasaan, tetapi Amanah Melayani Rakyat

Sumpah Pemuda ke-98, Polres Gunung Mas Tekankan Patriotisme, Kegigihan, dan Kepedulian Generasi Muda

28 Okt 2026 - 06:36 WIB

Sumpah Pemuda ke-98, Polres Gunung Mas Tekankan Patriotisme, Kegigihan, dan Kepedulian Generasi Muda

Dekati Warga, Kapolres Gunung Mas Rangkul 50 Petugas Kebersihan untuk Jaga Kamtibmas

28 Okt 2026 - 06:23 WIB

Dekati Warga, Kapolres Gunung Mas Rangkul 50 Petugas Kebersihan untuk Jaga Kamtibmas

Lansia 72 Tahun Ditemukan Terbakar di Kebun Karet Bentot, Polisi Selidiki Penyebab Kematian

28 Okt 2026 - 02:11 WIB

Lansia 72 Tahun Ditemukan Terbakar di Kebun Karet Bentot, Polisi Selidiki Penyebab Kematian

Sebelum Tertibkan Warga, Satlantas Polres Gunung Mas Periksa Disiplin Internal Anggota

28 Okt 2026 - 02:02 WIB

Sebelum Tertibkan Warga, Satlantas Polres Gunung Mas Periksa Disiplin Internal Anggota
Trending di Kabupaten Gunung Mas