KUALA KURUN, Penuturnews.id – Kasus penganiayaan berat terjadi di wilayah Desa Tumbang Lapan RT-02, Kecamatan Miri Manasa, Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Kalimantan Tengah (Kalteng) pada Senin (12/5/ 2025) kemarin.
Parahnya, korban K mengalami luka tusukan menggunakan tombak diperut hingga usus terburai. Akibat itulah, pelaku ED harus berurusan dengan Polres Gumas, dan berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor LP/B/01/V/2025.
Kejadian berawal, kala itu korban K dilaporkan mabuk, dan ia membawa minuman keras tradisional mendatangi rumah ED. Akan tetapi ditolak oleh diduga pelaku, untuk minum-minuman keras, namun korban pergi dan kembali dengan membawa senjata tajam jenis mandau.
Disitulah, Korban menggedor-gedor pintu rumah ED, akan tetapi K ini sambil berteriak dan menebas tiang listrik di sekitaran kampung. Namun, saat korban kembali ke rumah ED dengan membawa mandau, disitulah pelaku kesal inipun mengambil tombak di dapur dan mendatangi korban.
Saat korban, mengarahkan mandau ke arahnya, ED menghunus tombaknya ke arah perut korban sebelah kanan, dengan tombak sebanyak satu kali. Akibatnya, Korban mengalami luka berat dengan usus terburai dan keluar, beruntung ia sempat dilarikan ke rumah sakit Kuala Kurun untuk mendapatkan penanganan medis secara intensif.
Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo mengatakan saat pres rilis, kejadian itu ditangani Polsek Kahayan Hulu Utara, dan telah mengamankan ED untuk dimintai keterangan lebih lanjut atas kejadian tersebut.
“Untuk barang bukti yang diamankan adalah satu baju kaos oblong berwarna hitam dan tombak masih dalam pencarian karena dibuang,” ucap AKBP Heru Eko Wibowo didampingi Kasat Reskrimnya AKP Faisal Firman Gani saat pres rilis, pada Selasa (13/05/2025) .
Menurut pria yang lulusan Alumni Akpol 2004 ini menambahkan, untuk Pasal yang disangkakan adalah Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan Dengan Luka Berat.
“Sedangkan untuk ancaman kepada pelaku ini, karena kalau kita lihat kronologisnya pelaku ini hanya membela diri, namun salahnya ia main hakim sendiri saja dan ia akan diancam dengan hukuman 5 tahun penjara,” tandas Heru.
Saran Kami :
Ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vb2eyrrL2AU50qx4Oe3h
Ikuti Kami di TikTok : https://www.tiktok.com/@penuturnews.id?_t=ZS-8vbKXyGjUsT&_r=1
[*/red]









Komentar ditutup.