PURUK CAHU, Penuturnews.id – Jajaran Kepolisian dari Satreskrim Polsek Murung Polres Murung Raya berhasil mengamankan seorang pria M (45) yang juga tersangka dugaan kasus rudapaksa alias pencabulan terhadap anak di bawah umur, ketika itu mereka hanya sendiri dirumahnya. Peristiwa diamankannya pria itu, pada Selasa (13/5/2025) lalu.
Kapolres Murung Raya AKBP Franky M Monathen melalui Kapolsek Murung Ipda Yakobus Riko membenarkan, penangkapan tersebut setelah mendapatkan laporan dari mantan isteri, dari terduga pelaku sekaligus ibu kandung dari korban pelecehan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan dari saksi pelapor, korban, serta pengakuan dari terduga pelaku bahwa, peristiwa yang hebohkan masyarakat Murung Raya ini mulai terbongkar, setelah ibu korban meminta anak kandungnya ini untuk tinggal bersama pelaku yang juga ayah kandung korban.
“Dari keterangan ibu korban, saat meminta anaknya untuk tinggal bersama bapaknya karena ingin bekerja, ibu ini bingung dan curiga atas sikap anaknya menolak permintaan tersebut, dengan ekspresi ketakutan sambil menangis,” kata Kapolsek Murung, Rabu (14/5/2025).
Lantas, kecurigaan oleh ibu korban anaknya telah mengalami perlakuan asusila hingga terbongkar setelah korban menceritakan alasannya menolak, dengan begitu tidak bermoralnya perlakuan ayah kandung tersebut, yang tega melakukan perbuatan mesumnya sebanyak tiga kali di dalam kamar pelaku.
“Pelaku melakukan aksi bejatnya ini sebanyak tiga kali, sejak 25 Februari 2025 tengah malam saat korban sedang tidur di kamar bersama adik-adiknya, kemudian pelaku kembali mengulangi lagi perbuatannya pada malam 26 – 27 Februari, dengan cara meraba, meremas bagian sensitif tubuh anaknya ini hingga menggesekan, memasukan (eh maaf-red) ke korban,” ungkap Ipda Yakobus Riko.
Saat ini, sambunya, terduga pelaku yang diketahui bekerja di salah satu perusahaan tambang di Murung Raya ini dan telah ditahan di rutan Mapolsek Murung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya ini, ujar kapolsek, pelaku bakal diancam dengan Undang – Undang Tindak Pidana perbuatan asusila terhadap anak dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1), ayat (2) nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 76e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
“Akibat perbuatannya pelaku ini akan diancam dengan kurungan penjara minimal 5 tahun,” tukas Kapolsek.
Saran Kami :
Ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vb2eyrrL2AU50qx4Oe3h
Ikuti Kami di TikTok : https://www.tiktok.com/@penuturnews.id?_t=ZS-8vbKXyGjUsT&_r=1
[*/red]










Komentar ditutup.