KUALA KURUN, Penuturnews.id – Niat melerai perkelahian kaka kandungnya JH (36) warga Sei Antai, malah jadi tersangka dan harus berurusan dengan hukum. Pasalnya, ia diduga menebas pinggang kaka ipar sendiri yakni Almandi (40), dengan menggunakan parang milik korban.
Insiden, perkelahian itu terjadi di Desa Tumbang Lapan, Kecamatan Rungan Hulu, Kabupaten Gunung Mas, pada Jumat, (16/05/2025), sekitar pukul 17.00 WIB. Kini kasus tersebut sedang ditangani Polsek Rungan.

Berdasarkan Laporan Polisi terbit pada Sabtu (17/5/2025), kejadian bermula ketika korban, Almandi sebagai korban dan statusnya sebagai karyawan swasta, di Desa Tumbang Lapan. Kala itu, ia masih dalam kondisi dibawah pengaruh alkohol atau minuman keras.
Pada saat itu, korban diduga marah dan berniat menyerang istrinya sendiri menggunakan sebilah parang. Melihat situasi tersebut, JH yang merupakan adik ipar korban, berusaha untuk melerai.
Namun, upaya JH tersebut justru memicu perkelahian antara dirinya dengan Almandi. Dalam perkelahian itu, adik iparnya berhasil merebut senjata tajam jenis parang yang sebelumnya dipegang oleh korban.
Galap mata, JH kemudian mengayunkan parang, yang sudah ada ditangannya tersebut ke arah korban. Akibatnya Almandi pun tersungkur, karena ia mengalami luka dan mengenai pinggang sebelah kirinya.
Melihat kejadian itu, warga melaporkannya ke Polsek Rungan Masdiana (38) istri korban dan bersama warga lain sebagai saksi, pada hari Sabtu, (17/05/2025), sekitar pukul 12.20 WIB.
Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo, melalui Kapolsek Rungan, Ipda Budi Hartono membenarkan peristiwa tersebut. Ia menyampaikan, bahwa pihaknya telah mengambil sejumlah tindakan pasca menerima laporan tersebut.
“Kami telah menerima laporan resmi terkait dugaan tindak pidana penganiayaan ini dan segera melakukan langkah-langkah penyelidikan,” ujar Ipda Budi.
Selanjutnya, sambung dia, melakukan tindakan antara lain menerima laporan, mencatat keterangan para saksi, serta membuat permintaan Visum et Repertum, untuk korban guna melengkapi bukti medis.
Dujelaskannya, petugas juga telah mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Desa Tumbang Lapan, Kecamatan Rungan Hulu, untuk melakukan olah TKP dan mengumpulkan informasi.
“Barang bukti berupa satu buah senjata tajam jenis parang yang diduga digunakan dalam insiden tersebut dan telah kita amankan,” ujarnya.
Selain itu, tambahnya, pelaku inisial JH telah diamankan untuk penyelidikan, terkait motif dan keterangan lebih lanjut dan menjalani proses hukum yang berlaku.
Saran Kami :
Ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vb2eyrrL2AU50qx4Oe3h
Ikuti Kami di TikTok : https://www.tiktok.com/@penuturnews.id?_t=ZS-8vbKXyGjUsT&_r=1
[*/red]









Komentar ditutup.