Menu ✖

Palangka Raya

Ketua DK PWI Kalteng: Media Berkontrak dengan Pemerintah Harus ada Regulasi yang Jelas dan Tidak Melanggar Hukum

badge-check

Ketua DK PWI Kalteng Ririen Binti Perbesar

Ketua DK PWI Kalteng Ririen Binti

PALANGKA RAYA, Penuturnews.id– Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK-PWI) Kalteng Ririen Binti menegaskan, bahwa media-media yang berkontrak dengan Pemerintah Daerah setempat perlu menerapkan regulasi yang jelas untuk mengaturnya karena terkait dengan penggunaan uang negara.

 

 

“Karena menggunakan uang negara dalam berkontrak dengan media, maka pemerintah daerah setempat harus patuh dan tunduk pada aturan yang berlaku, sehingga tidak bersentuhan dengan aturan hukum,’’ ujar Ririen Binti dalam kesempatantanya jawab pada Pertemuan dan Silaturahmi Plt. Kepala Diskominfosantik Prov. Kalteng Rangga Lesmana dengan jajaran awak media mitra pemerintah, di Mahardika Kopi Palangka Raya, Sabtu (17/5/2025).

 

 

Dijelaskan wartawan senior ini, untuk kontrak pemberitaan terkait dengan kehidupan pers, yakni kegiatan mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada publik, aturan tertinggi yang mengaturnya adalah Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers, pada Bab 1, pasal 1.

 

 

Dalam angka 2 menegaskan “Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.”

 

 

Selanjutnya, pada bab V, terkait Dewan Pers, pada pasal 15 angka 2, mengatakan, Dewan Pers melaksanakan fungsi sebagai berikut, pada huruf b “melakukan pengkajian dan mengembangkan kehidupan pers”.

 

Atas dasar hal tersebut di atas, Dewan Pers mengeluarkan peraturan Dewan Pers nomor 03 tahun 2019, yang pada pasal 8, antara lain menegaskan ”penanggung jawab redaksi, atau pemimpin redaksi wajib memiliki kompetensi wartawan utama.

 

 

“Dalam kesempatan ini saya selaku Ketua DK-PWI mengimbau, Pemda dan Organisasi Perangkat Daerah  agar berhati-hati ketika menggunakan uang negara, terkait kontrak pemberitaan dengan media massa. Karena apabila kontrak media terkait pemberitaan tidak berdasarkan aturan yang berlaku,” ungkapnya.

 

“Selain itu, setiap Pemimpin Redaksi media harus dan wajib memiliki kompetensi wartawan utama dari Dewan Pers. Sebaliknya, jika pemerintah melaksanakan kontrak pemberitaan dengan media massa yang pemimpin redaksinya tidak memiliki kompetensi wartawan utama, maka diduga keras, kontrak tersebut cacat hukum dan dikhawatirkan merugikan keuangan negara,”  tegas Ririen Binti.

 

 

Menurutnya, dasar Dewan Pers mengeluarkan surat edaran, yang mewajibkan seorang Pemimpin Redaksi harus memilik Kompetensi wartawan utama, tentu tidak lepas dari fungsinya melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers.

 

 

“Kehidupan pers akan semakin dihormati, ketika produk jurnalistik yang dihasilkan merupakan produk yang terbaik dan sesuai kode etik jurnalistik. Produk Jurnalistik yang baik dan sesuai kode etik jurnalistik, tentunya akan dihasilkan oleh media yang pemimpin redaksinya memiliki Kompetensi Wartawan Utama,” demikian Ririen Binti.

Saran Kami :

Ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vb2eyrrL2AU50qx4Oe3h

Ikuti Kami di TikTok : https://www.tiktok.com/@penuturnews.id?_t=ZS-8vbKXyGjUsT&_r=1

[*/red]

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Minggu Kasih Satlantas Polres Gunung Mas, Berbagi Kebaikan Sambil Jaga Keamanan Jalan

25 Okt 2026 - 02:12 WIB

Minggu Kasih Satlantas Polres Gunung Mas, Berbagi Kebaikan Sambil Jaga Keamanan Jalan

Heboh! Pemuda 20 Tahun yang Hilang 4 Hari Ditemukan Tewas di Parit Kasongan, Ada Badik dan Motor CRF

23 Okt 2026 - 12:54 WIB

Heboh! Pemuda 20 Tahun yang Hilang 4 Hari Ditemukan Tewas di Parit Kasongan, Ada Badik dan Motor CRF

Hilang dari Lanting Dini Hari, Pria 44 Tahun Diduga Tenggelam di Sungai Katingan

23 Okt 2026 - 12:48 WIB

Hilang dari Lanting Dini Hari, Pria 44 Tahun Diduga Tenggelam di Sungai Katingan

Kompleks Pasar Tumbang Sanamang Terbakar Termasuk Masjid, Rumah Warga dan Gedung Walet Ikut Hangus

23 Okt 2026 - 07:18 WIB

Kompleks Pasar Tumbang Sanamang Terbakar Termasuk Masjid, Rumah Warga dan Gedung Walet Ikut Hangus

Geger! Mayat Pria Membusuk Ditemukan di Kebun Sawit Katingan, Ada Luka di Lengan

23 Okt 2026 - 06:56 WIB

Geger! Mayat Pria Membusuk Ditemukan di Kebun Sawit Katingan, Ada Luka di Lengan
Trending di Katingan