KUALA KURUN, Penuturnews.id – Jajaran Polres Gunung Mas, yakni Polsek Kahayan Hulu Utara (Kahut) melaksanakan maklumat Kapolda Kalteng tentang sosialisasi larangan membakar lahan perkebunan dan hutan pada hari Kamis, 12 Juni 2025, pukul 10.00 WIB. Kegiatan ini dipimpin oleh Brigpol Riswanto dan Bripda Alvian.
Dalam kegiatan ini, Bhabinkamtibmas melaksanakan sosialisasi maklumat/imbauan Kapolda Kalteng tentang larangan Karhutla dengan cara berdialog dan memperlihatkan langsung kepada warga masyarakat Kecamatan Kahut. Tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk mencegah terjadinya Karhutla di wilayah hukum Polsek Kahut.
Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo melalui Kapolsek Kahut Ipda Muklisin menjelaskan, petugas Bhabinkamtibmas juga memberikan imbauan kepada masyarakat bahwa jika menemukan atau melihat kejadian Karhutla.
“Itu artinya dapat segera menghubungi nomor HP pelayanan piket jaga Polsek Kahut. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat memahami pentingnya menjaga lingkungan dan mencegah terjadinya Karhutla,” ungkap Ipda Muklisin.
Karena ujarnya, dampak dari Karhutla dapat berdampak besar pada lingkungan dan kesehatan masyarakat, seperti polusi Udara, asap dari kebakaran hutan dan lahan dapat menyebabkan polusi udara dan mengganggu saluran pernapasan manusia.
Selain itu, bisa men imbulkan gangguan Kesehatan, Karhutla dapat menyebabkan gangguan kesehatan, seperti infeksi saluran pernapasan (ISPA). Dan Gangguan Aktivita, Karhutla juga dapat mengganggu aktivitas masyarakat sehari-hari.
“Dengan adanya sosialisasi ini, kita harapkan masyarakat dapat lebih awal mengetahui tentang bahaya Karhutla, sehingga dapat berperan aktif dalam mencegah terjadinya,” pungkas dia. [*/red]
Saran Kami :
Ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vb2eyrrL2AU50qx4Oe3h
Ikuti Kami di TikTok : https://www.tiktok.com/@penuturnews.id?_t=ZS-8vbKXyGjUsT&_r=1









Komentar ditutup.