PALANGKA RAYA, Penuturnews.id – Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Tengah, Primandanu Febriyan Aziz menyampaikan, data terbaru mengenai pengaduan terkait investasi ilegal dan pinjaman online ilegal (pinjol ilegal) di wilayah tersebut.
Berdasarkan data Satgas Waspada Investasi (SWI) hingga Mei 2025, tercatat sebanyak 67 pengaduan. Dari jumlah tersebut, 10 pengaduan berkaitan dengan investasi ilegal dan 57 pengaduan terkait pinjol ilegal.
“Data menunjukkan adanya kecenderungan pengaduan lebih banyak berasal dari perempuan. Sebanyak 50 pengaduan (75 persen) diajukan oleh perempuan, sementara 17 pengaduan (25 persen) berasal dari laki-laki,” ucapnya, saat menyampaikan rilis, Jumat (13/6/2025).
Hal ini menunjukkan pentingnya edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya perempuan, mengenai bahaya investasi dan pinjol ilegal.
Ia juga menambahkan, ada lima modus investasi ilegal terbanyak yang dilaporkan antara lain duplikasi penawaran investasi yang berizin, pelaku kejahatan memanfaatkan nama perusahaan investasi yang telah terdaftar dan berizin resmi untuk menipu korban.
Jasa periklanan dengan sistem deposit, korban dijanjikan keuntungan dari sistem deposit yang diiklankan, namun pada kenyataannya merupakan skema penipuan.
Penawaran pendanaan, modus ini menawarkan pendanaan dengan iming-iming keuntungan besar, namun pada akhirnya merugikan korban.
Money games, skema permainan uang yang menjanjikan keuntungan cepat dan mudah, namun berujung kerugian bagi peserta.
Terakhir, Multi-Level Marketing (MLM) ilegal, aktivitas MLM yang tidak terdaftar dan tidak diawasi, seringkali menawarkan skema piramida yang merugikan anggota.
Kepala OJK Provinsi Kalimantan Tengah mengimbau masyarakat, untuk lebih waspada dan berhati-hati dalam berinvestasi dan meminjam uang secara online.
“Sebelum melakukan investasi atau pinjaman online, masyarakat diimbau untuk selalu mengecek legalitas perusahaan atau platform tersebut melalui website resmi OJK,” lugasnya.
Masyarakat juga disarankan untuk tidak mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi dan tidak masuk akal. Jika menemukan indikasi investasi atau pinjol ilegal, segera laporkan kepada pihak berwajib atau OJK. [*/red]
Saran Kami :
Ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vb2eyrrL2AU50qx4Oe3h
Ikuti Kami di TikTok : https://www.tiktok.com/@penuturnews.id?_t=ZS-8vbKXyGjUsT&_r=1








Komentar ditutup.