KUALA KURUN, Penuturnews.id – Bhabinkamtibmas Polsek Kurun, Polres Gunung Mas Bripka Purwanto, melakukan sosialisasi Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng) tentang larangan membakar lahan, perkebunan, dan hutan di tengah masyarakat.
Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya untuk mengantisipasi, datangnya musim kemarau dan sebagai langkah proaktif pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Sementara itu, Kapolsek Kurun, Iptu Chintya Pradjipta Putri, S.Tr.K., mewakili Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo, S.I.K., M.H., sosialisasi ini adalah garda terdepan dalam upaya pencegahan Karhutla di wilayahnya.
“Pencegahan adalah kunci utama. Kami tidak akan menunggu sampai ada api, tetapi kami aktif mendatangi warga untuk memberikan edukasi. Kami ingin masyarakat sadar sepenuhnya bahwa membakar lahan bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga merupakan tindak kejahatan serius dengan ancaman hukuman yang tidak main-main,” ujar Kapolsek.
Dalam sosialisasi tersebut, sambung Ipda Chintya menegaskan bahwa pembakaran lahan, perkebunan, dan hutan adalah tindak kejahatan yang berdampak luas, seperti kerusakan lingkungan hidup, gangguan kesehatan dan ekonomi, serta mencoreng citra bangsa.
“Bagi siapa pun yang dengan sengaja melakukan pembakaran lahan, akan dihadapkan pada sanksi pidana yang sangat berat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap dia.
Sedangkan kata dia, Undang-Undang Kehutanan (diubah UU Cipta Kerja), Ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda hingga Rp3.500.000.000, Undang-Undang Perkebunan: Ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp10.000.000.000. Lalu, Peraturan Daerah Provinsi Kalteng No. 1 Tahun 2020: Ancaman pidana kurungan maksimal 6 bulan dan/atau denda hingga Rp50.000.000,-
Karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk proaktif. Apabila menemukan titik api, sekecil apa pun, di lahan milik pribadi, perusahaan, atau orang lain, warga diminta untuk segera melapor kepada pemerintah setempat, kepolisian terdekat, BPBD, atau instansi terkait agar dapat segera dilakukan tindakan pemadaman. [*/red]
Saran Kami :
Ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vb2eyrrL2AU50qx4Oe3h
Ikuti Kami di TikTok : https://www.tiktok.com/@penuturnews.id?_t=ZS-8vbKXyGjUsT&_r=1










Komentar ditutup.