PANGKALAN BUN, Penuturnews.id – Ada-ada saja modelnya, seorang pemuda berinisial ATN (25) diamankan dari kediamannya di Jalan Pasanah, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Rabu (18/6/2025) malam. Polres Kobar mendapati sejumlah paket narkotika tersimpan di tempat yang tidak biasa.
Kapolres Kobar, AKBP Theodorus Priyo Santosa, menyampaikan bahwa penangkapan berawal dari laporan tetangga yang resah terhadap aktivitas pelaku memperjual belikan barang terlarang.
“Saat dilakukan penggeledahan oleh tim ditemukan 15 paket narkotika jenis sabu dengan berat total 6,71 gram disimpan di dalam sebuah bohlam lampu,” beber Kapolres.
Lebih lanjut, tim Polres Kobar juga mengamankan barang bukti lain berupa satu buah alat hisap sabu, satu buah korek api, satu buah gunting, empat pak plastik klip bening kosong, satu buah isolasi, satu buah timbangan digital dan satu unit gawai atau handphone.
“Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan Polres Kobar guna pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.[*/red]
Saran Kami :
Ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vb2eyrrL2AU50qx4Oe3h
Ikuti Kami di TikTok : https://www.tiktok.com/@penuturnews.id?_t=ZS-8vbKXyGjUsT&_r=1










Komentar ditutup.