PALANGKA RAYA, Penuturnews.id – Pelaksana Tugas (Plt.) Inspektur Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Eko Sulistiyono, membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Perluasan Desa Antikorupsi Provinsi Kalteng Tahun 2025 secara virtual melalui Zoom Meeting di Ruang Rapat 2 Inspektorat, Rabu (18/6/2025). Kegiatan ini didampingi Inspektur Pembantu Khusus, Catur Anggoro Aji beserta tim.
Eko Sulistiyono menjelaskan bahwa Program Desa Antikorupsi merupakan inisiatif KPK RI sebagai bagian dari Pilar Ketiga Strategi Pemberantasan Korupsi, yaitu “Pendidikan Antikorupsi”. Program ini mendorong desa untuk menerapkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, partisipatif, dan berintegritas guna mencegah praktik korupsi sejak dari tingkat desa.
“Upaya ini sejalan dengan visi-misi Gubernur Kalteng 2025 sampai dengan 2030, yang menempatkan desa sebagai penggerak pembangunan berbasis kearifan lokal dan tata kelola bersih untuk mewujudkan Kalteng Berkah, Kalteng Maju, dan Kalteng Bermartabat menuju Indonesia Emas 2045,” ujarnya.
Sejak 2024, KPK telah mempercayakan Pemprov Kalteng untuk melaksanakan program replikasi perluasan desa percontohan antikorupsi. Proses ini melalui 10 tahapan sistematis dan terstruktur dalam pemilihan desa percontohan.
Eko Sulistiyono berharap para kepala desa dan perangkat desa memahami secara mendalam konsep, implementasi, dan manfaat dari program ini. Ia juga mendorong peserta untuk aktif berdiskusi dan berbagi pengalaman selama kegiatan.
Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh.) Kasatgas 1 Ditpermas KPK RI, Andhika Widiarto, selaku narasumber, menyampaikan bahwa program desa antikorupsi bertujuan menciptakan model desa dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi melalui tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
“Penilaian desa antikorupsi akan dilakukan berdasarkan lima komponen utama, yakni penguatan tata laksana (5 indikator) dengan regulasi dan sistem kerja berintegritas, penguatan pengawasan (3 indikator) dengan pengawasan internal dan eksternal, penguatan kualitas pelayanan publik (3 indikator) dengan pelayanan responsif dan terbuka, penguatan partisipasi masyarakat (3 indikator) dengan keterlibatan warga dalam pembangunan, penguatan kearifan lokal (2 indikator) dengan nilai-nilai lokal sebagai benteng antikorupsi,” jelasnya.
Sebagai informasi, berdasarkan SK Gubernur Kalteng Nomor 188.44/187/2025, telah ditetapkan 13 calon desa antikorupsi dari masing-masing kabupaten di Kalteng, yaitu:
1. Desa Sungai Undang (Seruyan)
2. Desa Beringin Tunggal Jaya (Kotawaringin Timur)
3. Desa Telok (Katingan)
4. Desa Sebuai (Kotawaringin Barat)
5. Desa Kertamulya (Sukamara)
6. Desa Baruta (Lamandau)
7. Desa Bukit Sawit (Barito Utara)
8. Desa Bahitom (Murung Raya)
9. Desa Patas I (Barito Selatan)
10. Desa Bagok (Barito Timur)
11. Desa Bungai Jaya (Kapuas)
12. Desa Talio Muara (Pulang Pisau)
13. Desa Tumbang Malahoi (Gunung Mas). [*/red]
Saran Kami :
Ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vb2eyrrL2AU50qx4Oe3h
Ikuti Kami di TikTok : https://www.tiktok.com/@penuturnews.id?_t=ZS-8vbKXyGjUsT&_r=1









Komentar ditutup.