Menu ✖

Eksekutif

Pembebasan Pokok Pajak dan Denda Kendaraan Bermotor Kembali Dilakukan, Simak Manfaatnya!

badge-check

Kepala UPT-PPD Bapenda Kalteng di Kuala Kurun Noni Waty. [Foto : C-Penutur] Perbesar

Kepala UPT-PPD Bapenda Kalteng di Kuala Kurun Noni Waty. [Foto : C-Penutur]

KUALA KURUN, Penuturnews.id – Program pembebasan pokok dan untuk denda Pajak Kendaraan Bermotor (Ranmor) dalam rangka Hari Jadi Kalteng ke-68 dan HUT RI ke-80. Hal itu, kembali dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) dan di Tahun 2025 khususnya, untuk wilayah Kabupaten Gunung Mas juga diberlakukan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalteng Anang Dirjo melalui Kepala UPT-PPD Bapenda Kalteng di Kuala Kurun Noni Waty mengatakan, pembebasan pokok atau pemutihan pajak ini sebenarnya, rangka memperingati hari Jadi Kalteng dan HUT RI ke-80 Tahun.

“Oleh karena itu kami menyarankan masyarakat Gunung Mas, untuk bisa manfaatkan program ini yang dimulai dari tanggal 23 Juni hingga 23 September 2025,” ungkap Noni Waty, Jumat (20/06/2025).

Adapun keringanan yang diberikan, ujar Noni, Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Lalu, Bebas Pokok Tunggakan Pajak Kendaraan. Kemudian, bebas Denda SWDKLLJ yang dimaksudkan untuk tahun lalu dan tahun-tahun lalu. Lalu ada juga, Bebas Bea Balik Nama Mutasi dari Luar Provinsi dan Bebas Bea Balik Nama Second (BBNKB II).

 

“Ini merupakan kebijakan dari Bapak Gubernur dan Bapak Wakil Gubernur Kalteng untuk Pembebasan Pokok dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan ini sesuai moto “Bayar Pajakmu, Bangun Huma Betang, Wujudkan Kalteng Berkah, Kalteng Maju,” terang dia.

Kemudian, ujar Nonit pangilan akrabnya ini menyebutkan, biaya yang tetap dibayarkan pertama pokok SWDKLLJ, keduan bea balik nama kendaraan/mutasi karena itu Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP, karena untuk kendaraan roda dua BPKB nilainya Rp. 225 ribu, lalu STNK Rp.100 ribu, dan plat Rp.60 ribu.

 

“Lalu kalau untuk roda empat, biaya BPKB Rp. 375 ribu, biaya untuk STNK Rp. 200 ribu dan biaya plat Rp 100 ribu, karena adanya penghapusan denda ini kami terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui medsos, spanduk, baliho dan menggunakan mobil samsat keliling,” tandas Noni. [*/red] 

Saran Kami :

Ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vb2eyrrL2AU50qx4Oe3h

Ikuti Kami di TikTok : https://www.tiktok.com/@penuturnews.id?_t=ZS-8vbKXyGjUsT&_r=1

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Jaya S. Monong : Jabatan Kades Bukan Kekuasaan, tetapi Amanah Melayani Rakyat

28 Okt 2026 - 09:15 WIB

Jaya S. Monong : Jabatan Kades Bukan Kekuasaan, tetapi Amanah Melayani Rakyat

Sumpah Pemuda ke-98, Polres Gunung Mas Tekankan Patriotisme, Kegigihan, dan Kepedulian Generasi Muda

28 Okt 2026 - 06:36 WIB

Sumpah Pemuda ke-98, Polres Gunung Mas Tekankan Patriotisme, Kegigihan, dan Kepedulian Generasi Muda

Dekati Warga, Kapolres Gunung Mas Rangkul 50 Petugas Kebersihan untuk Jaga Kamtibmas

28 Okt 2026 - 06:23 WIB

Dekati Warga, Kapolres Gunung Mas Rangkul 50 Petugas Kebersihan untuk Jaga Kamtibmas

Lansia 72 Tahun Ditemukan Terbakar di Kebun Karet Bentot, Polisi Selidiki Penyebab Kematian

28 Okt 2026 - 02:11 WIB

Lansia 72 Tahun Ditemukan Terbakar di Kebun Karet Bentot, Polisi Selidiki Penyebab Kematian

Sebelum Tertibkan Warga, Satlantas Polres Gunung Mas Periksa Disiplin Internal Anggota

28 Okt 2026 - 02:02 WIB

Sebelum Tertibkan Warga, Satlantas Polres Gunung Mas Periksa Disiplin Internal Anggota
Trending di Kabupaten Gunung Mas