PULANG PISAU, Penuturnews.id – Kepolisian Resor (Polres) Pulang Pisau (Pulpis) menggelar rekonstruksi kasus tindak pidana pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial N alias Nurmaliza, yang jasadnya ditemukan pada Senin pagi, 12 Mei 2025 lalu, di pinggir jalan Trans Kalimantan, RT 003 Desa Garung, Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau.
Rekonstruksi ini berlangsung pada Kamis (26/6/2025) pukul 10.30 hingga 13.00 WIB, dan dilaksanakan di Asrama Polres Pulang Pisau dengan alasan keamanan.
Tersangka dalam kasus ini adalah AJZ, anak dari H, yang telah ditetapkan sebagai pelaku tunggal.
Dalam kegiatan tersebut hadir Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Haidir Rahman, bersama empat orang anggotanya.
Selain itu, penasihat hukum tersangka, Albert Chong, beserta tiga rekannya juga turut menyaksikan jalannya rekonstruksi. Hadir pula Kasat Reskrim beserta penyidik dan penyidik pembantu dari Satreskrim Polres Pulang Pisau. Untuk memperagakan korban N, polisi menghadirkan seorang wanita pengganti berinisial W.
Dimana, ada total terdapat 33 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka AJZ.
Berikut sejumlah adegan kunci dari kejadian yang diduga terjadi pada Sabtu 10 Mei 2025. Sekitar pukul 10.00 WIB, tersangka dan korban sempat berselisih di dalam kamar kos.
Korban melempar tersangka dengan ponsel hingga mengenai kepala, yang kemudian dibalas dengan tamparan ke pipi kiri korban.
Tersangka mencekik korban menggunakan tangan kiri dan memukul pelipis kiri korban menggunakan tangan kanan. Selanjutnya, korban jatuh ke lantai dalam posisi terlentang.
Tersangka kemudian membekap mulut korban dan mencekik dengan kedua tangan sampai korban tidak lagi bergerak.
Pada malam hari, sekitar pukul 22.00 WIB, saat situasi sepi, tersangka kembali ke kamar kos, mengangkat tubuh korban, dan membuang jasadnya di wilayah Desa Garung.
Jasad korban akhirnya ditemukan oleh warga setempat pada pagi hari, Senin 12 Mei 2025.
“Rekonstruksi ini dilakukan sebagai bagian dari proses hukum atas dugaan pelanggaran Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 181 KUHP tentang menyembunyikan kematian atau kelahiran,” terang Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sangaji melalui Kasat Reskrim AKP Sugiharso.[*/red]
Saran Kami :
Ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vb2eyrrL2AU50qx4Oe3h
Ikuti Kami di TikTok : https://www.tiktok.com/@penuturnews.id?_t=ZS-8vbKXyGjUsT&_r=1








Komentar ditutup.