Menu ✖

Eksekutif

Gunung Mas Menuju Masa Depan, Pemkab dan DPRD Sepakati Raperda RPJMD

badge-check

Bupati Gunung Mas Jaya S Monong saat menerima berita acara yang disetujui bersama dari Ketua DPRD Binarth dan didampingi Waketnya, Nomi Aprilia dan Esriadi di gedung dewan setempat, Kamis (03/07/2025). [Foto : Ist] Perbesar

Bupati Gunung Mas Jaya S Monong saat menerima berita acara yang disetujui bersama dari Ketua DPRD Binarth dan didampingi Waketnya, Nomi Aprilia dan Esriadi di gedung dewan setempat, Kamis (03/07/2025). [Foto : Ist]

KUALA KURUN, Penuturnews.id — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas bersama pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gunung Mas, saat ini sudah siap menuju masa depan. Pasalnya dalam pembahasan RPJMD telah menemukan titik terang.

Hal itulah, kedua belah pihak kompak menyepakati  atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka  Menengah Daerah (RPJMD Kabupaten Gunung Mas Tahun 2025-2029 pada rapat paripurna di gedung dewan setempat, pada Kamis (03/07/2025).

“Raperda tentang RPJMD Gunung Mas Tahun 2025-2029, telah melalui agenda pembahasan dan berdasarkan keputusan DPRD Kabupaten Gunung Mas, dan telah kita setujui untuk ditetapkan menjadi Perda, serta telah kita laksanakan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama Bupati dan DPRD Kabupaten Gunung Mas,” ungkap Bupati Gunung Mas Jaya S Monong.

Menurut orang nomor satu di Kabupaten Gunung Mas ini menjelaskan, berita acara persetujuan bersama ini sebagai produk hasil pembahasan bersama Dewan dengan pihak Eksekutif, guna menjalankan amanat peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta melaksanakan asas otonomi daerah yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Gunung Mas.

“Saya ingin menjelaskan, bahwa Raperda tentang RPJMD Kabupaten Gunung Mas Tahun 2025-2029 yang telah disetujui bersama, merupakan hasil nyata yang dicapai melalui hikmat kebijaksanaan dalam musyawarah untuk mencapai mufakat bersama semua pihak, seperti tercermin dalam pelaksanaan pembahasan pada setiap tingkatan dan yang telah kita lalui,” terang dia.

Ia manambahkan, hal ini juga membuktikan bahwa dinamika proses yang terlaksana saat pembahasan bersama Dewan ini sesuai dengan amanat Pasal 148 dan Pasal 149 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa DPRD merupakan Lembaga DPRD dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.

“Dewan juga memiliki fungsi pembentukan peraturan daerah kabupaten, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan. Kemudian, pelaksanaan atas ketiga fungsi tersebut dapat kita saksikan bersama untuk memenuhi asas representatif melalui DPRD Kabupaten Gunung Mas,” demikian Jaya S Monong. [*/red] 

 

Saran Kami :

Ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vb2eyrrL2AU50qx4Oe3h

Ikuti Kami di TikTok : https://www.tiktok.com/@penuturnews.id?_t=ZS-8vbKXyGjUsT&_r=1

 

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Jaya S. Monong : Jabatan Kades Bukan Kekuasaan, tetapi Amanah Melayani Rakyat

28 Okt 2026 - 09:15 WIB

Jaya S. Monong : Jabatan Kades Bukan Kekuasaan, tetapi Amanah Melayani Rakyat

Sebelum Tertibkan Warga, Satlantas Polres Gunung Mas Periksa Disiplin Internal Anggota

28 Okt 2026 - 02:02 WIB

Sebelum Tertibkan Warga, Satlantas Polres Gunung Mas Periksa Disiplin Internal Anggota

Menkes Pakai Oksigen di Palangka Raya, Publik Menanti Jawaban: Mana Aksi Nyata Kemenkes untuk Korban Asap Karhutla?

26 Okt 2026 - 03:54 WIB

Menkes Pakai Oksigen di Palangka Raya, Publik Menanti Jawaban: Mana Aksi Nyata Kemenkes untuk Korban Asap Karhutla?

Minggu Kasih Satlantas Polres Gunung Mas, Berbagi Kebaikan Sambil Jaga Keamanan Jalan

25 Okt 2026 - 02:12 WIB

Minggu Kasih Satlantas Polres Gunung Mas, Berbagi Kebaikan Sambil Jaga Keamanan Jalan

Jumat Keliling di Kuala Kurun, Polres Gunung Mas Buka Ruang Aduan Warga

24 Okt 2026 - 02:33 WIB

Jumat Keliling di Kuala Kurun, Polres Gunung Mas Buka Ruang Aduan Warga
Trending di Kabupaten Gunung Mas