KUALA KURUN, Penuturnews.id – Polres Gunung Mas melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap 4 kasus Laporan Polisi (LP) tindak pidana narkotika diduga jenis sabu di wilayah Kabupaten Gunung Mas dalam rangka Operasi Antik Telabang 2025, selain itu mereka semua tersangka diduga para p3ng3d4r n4rkoboy.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (18/7/2025), Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo, melaui Kabag Ops Kompol Budiono didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Abi Wahyu Prasetyo, menyampaikan bahwa Satresnarkoba Polres Gunung Mas telah menangkap 5 orang tersangka di wilayah kecamatan dan ada empat laporan polisi.
“Mereka terdiri dari 3 laki-laki dan 2 perempuan. Barang bukti yang diamankan diduga narkotika jenis sabu dengan total berat kotor 31,9 gram, dengan nilai sekitar Rp 63 juta lebih,” ungkap Kompol Budiono.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Gunung Mas Iptu Abi Wahyu Prasetyo, menjelaskan ke lima orang tersebut diamankan, pada saat operasi antik telabang, pertama di Kecamatan Kurun, Kecamatan Tewah, Kecamatan Rungan dan Kecamatan Mihing Raya.
“Tersangka dan barang bukti yang diamankan, KP dengan barang bukti 3 paket plastik klip berisi sabu seberat 10,59 gram. kemudian ada PP dengan barang bukti 5 paket plastik klip berisi sabu seberat 1,28 gram,” ungkap Abi Wahyu Prasetyo.
Ia menyambungkan, ada tersangka JH dan RD dengan barang bukti 2 paket plastik klip berisi sabu seberat 10,07 gram, selanjutnya ada tersangka UG dengan barang bukti 2 paket plastik klip berisi sabu seberat 9,96 gram.
Dengan pengungkapan kasus ini, jelas Iptu Abi, Polres Gunung Mas telah menyelamatkan sekitar 160 orang penduduk Kabupaten Gunung Mas dari penyalahgunaan barang haram alias narkoboy.
“Untuk diketahui, para tersangka ini bukan merupakan satu jaringan dan tidak mengenal satu sama lain. Karena itu kami Polres Gunung Mas berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Gunung Mas,” tegas Kasat Narkoba.
Untuk ancaman, mereka para tersangka ini melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan ancamanya bagi para tersangka tersebut bervariasi.
“Kalau mereka ini bervariasi ancamannya ada yang ringan 6 tahun, paling maksimal 20 tahun dan ada juga yang bisa sampai se umur hidup,” tukas dia.
Saran Kami :
Ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vb2eyrrL2AU50qx4Oe3h
Ikuti Kami di TikTok : https://www.tiktok.com/@penuturnews.id?_t=ZS-8vbKXyGjUsT&_r=1
[*/red]










Komentar ditutup.