PALANGKA RAYA, Penuturnews.id – Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) daerah pemilihan Provinsi Kalimantan Tengah, Agustin Teras Narang mengusulkan moratorium program transmigrasi, di Kalimantan. Usulan ini disampaikan menyusul munculnya gelombang penolakan program transmigrasi oleh masyarakat Dayak di beberapa wilayah Kalimantan.
Penolakan tersebut, menurut Teras, dilatarbelakangi oleh sentimen ketidakadilan dan kesenjangan sosial yang dirasakan masyarakat lokal.
Teras, yang pernah menjabat sebagai Gubernur Kalimantan Tengah (2005-2015) menjelaskan, bahwa gagasan moratorium ini bukanlah hal baru. Selama masa kepemimpinannya, ia juga menerapkan moratorium serupa untuk mengevaluasi program transmigrasi dan mencari solusi, atas permasalahan yang timbul antara masyarakat lokal dan transmigran.
“Tujuan moratorium saat itu, dan yang saya usulkan sekarang, adalah untuk mengevaluasi program transmigrasi, apakah sudah memenuhi prinsip 4K (Keadilan, Kepastian, Kemanfaatan, dan Kesejahteraan) bagi masyarakat lokal maupun transmigran,” ucapnya, dikutip melalui facebook beberapa waktu lalu.
Ia menambahkan, bahwa penolakan saat ini bukan sekadar penolakan biasa, melainkan menunjukkan adanya masalah mendasar dalam distribusi keadilan yang dilakukan pemerintah pusat.
Teras menyoroti permasalahan legalitas tanah sebagai salah satu akar konflik. Masyarakat lokal seringkali kesulitan mendapatkan pengakuan legal atas tanah mereka, sementara transmigran dinilai lebih mudah mendapatkan dukungan dan sertifikat tanah dari pemerintah. Hal ini menyebabkan kesenjangan dan sentimen negatif yang berpotensi memicu konflik sosial.
“Program transmigrasi pada dasarnya adalah agenda baik untuk pemerataan pembangunan dan pengentasan kemiskinan. Namun, jika salah kelola dan menimbulkan kesenjangan sosial, maka tujuan besarnya justru tidak tercapai,” jelasnya.
Ia menekankan, perlunya revitalisasi program transmigrasi dengan pendekatan multidimensi. Hal ini termasuk pengakuan hak tanah masyarakat adat, kemudahan sertifikasi tanah bagi masyarakat lokal, dan pembangunan sosial khusus bagi warga lokal di sekitar kawasan transmigrasi.
Tujuannya adalah menciptakan integrasi sosial, bukan segregasi, demi memperkuat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Teras mengapresiasi kesadaran berdemokrasi masyarakat lokal dan adat, seraya mengajak mereka untuk tetap mengedepankan kearifan lokal dalam memperjuangkan aspirasi dan keadilan.
Ia berharap, pemerintah pusat tidak hanya memberikan janji, tetapi juga mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat.
Saran Kami :
Ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vb2eyrrL2AU50qx4Oe3h
Ikuti Kami di TikTok : https://www.tiktok.com/@penuturnews.id?_t=ZS-8vbKXyGjUsT&_r=1
[@/red]










Komentar ditutup.