KUALA KURUN, Penuturnews.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas (Gumas) berhasil melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Desa Tampelas, Kecamatan Sepang, dan meringkus dua orang pria yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu. Penggerebekan yang dipimpin langsung oleh tim opsnal Satresnarkoba tersebut dilakukan pada Selasa malam, (22/07/2025), sekitar pukul 20.23 WIB.
Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo melalui Iptu Abi Wahyu Prasetyo, menjelaskan dalam penggerebekan di rumah milik tersangka berinisial R (39 tahun), petugas berhasil mengamankan dua orang laki-laki. Selain R selaku pemilik rumah, petugas juga mengamankan seorang pria lainnya yang diketahui berinisial Y (29 tahun), warga Desa Jangkit, Kecamatan Rungan Hulu.
“Benar, kami telah mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial R dan Y pada Selasa malam,” kata Kasat Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Gunung Mas, Iptu Abi Wahyu Prasetyo, pada Rabu (23/07/2025).
Kasat Narkoba melanjutkan, dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang signifikan. Dari tangan tersangka R, polisi dan menyita 2 paket plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 9,89 gram, Sejumlah plastik klip pembungkus, sebuah dompet batik kecil dan tas selempang hitam merek POLO LAND dan satu unit timbangan digital.
“Sementara dari tersangka Y, petugas mengamankan ada 4 paket plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,78 gram, satu unit timbangan digital, satu unit ponsel merek VIVO yang diduga digunakan untuk transaksi dan Uang tunai sebesar Rp 300.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika,” ujarnya.
Sedangkan, ujar dia, untuk total barang bukti sabu yang diamankan dari kedua tersangka adalah seberat 10,67 gram. Keduanya beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Gunung Mas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” tambah Kasat Resnarkoba.
Akibat perbuatannya, tambah Abi, kedua tersangka kini harus mendekam di sel tahanan. Kemudian mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Juncto Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.
“Kita akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. Dengan peran aktif masyarakat, untuk itu kami berharap dbisa memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Gunung Mas,” demikian dia.
Saran Kami :
Ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vb2eyrrL2AU50qx4Oe3h
Ikuti Kami di TikTok : https://www.tiktok.com/@penuturnews.id?_t=ZS-8vbKXyGjUsT&_r=1
[@/red]









Komentar ditutup.