KATINGAN, Penuturnews.id – Polres Katingan bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan dan Pengadilan Negeri Kasongan melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu hasil penangkapan. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Wicaksana Laghawa Polres Katingan, Kamis (24/07/2025).
“Barang bukti ini hasil penyitaan dari delapan tersangka,” kata Kapolres Katingan, AKBP Chandra Ismawanto SIK.
Kapolres menjelaskan bahwa jumlah total barang bukti sabu sebanyak 46,31 gram. Barang bukti ini merupakan hasil dari Operasi Antik Telabang Tahun 2025, yang dilaksanakan selama 25 hari sejak 16 Juni hingga 10 Juli 2025.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dicampurkan dengan cairan pembersih lantai lalu diblender. Setelah itu, campuran tadi dibuang di saluran air.
Kapolres berharap agar masyarakat dapat lebih waspada dan berperan aktif dalam mencegah peredaran narkoba di wilayah Katingan. “Dengan adanya pemusnahan barang bukti ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan menjadi langkah preventif untuk mengurangi peredaran narkoba di wilayah Katingan,” harapnya.
Saran Kami :
Ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vb2eyrrL2AU50qx4Oe3h
Ikuti Kami di TikTok : https://www.tiktok.com/@penuturnews.id?_t=ZS-8vbKXyGjUsT&_r=1
[@/red]










Komentar ditutup.