PALANGKA RAYA, Penuturnews.id – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah (Kalteng) mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Hal tersebut dilakukan dalam upaya mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah.
“Membuka lahan dengan cara dibakar sangat tidak dianjurkan. Selain melanggar hukum, tindakan ini dapat berdampak serius terhadap kesehatan, keselamatan, dan ekosistem lingkungan,” tegas Kapolda Kalteng, Irjen Pol Iwan Kurniawan usai apel pagi di Lapangan Mapolda Kalteng, Senin (28/7/2025).
Kapolda menegaskan sejumlah peraturan yang telah secara jelas melarang pembakaran hutan dan lahan, baik melalui regulasi pemerintah pusat seperti dari Kementerian LHK, maupun Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah.
Kapolda kemudian mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berkolaborasi dalam pencegahan Karhutla. “Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, dan organisasi kemasyarakatan untuk bersinergi dalam pencegahan karhutla di wilayah Kalteng,” ucap Irjen Pol Iwan Kurniawan.
Kemudian juga disampaikan bahwa pengendalian karhutla bukan hanya menjadi tanggung jawab instansi tertentu, tetapi merupakan kewajiban bersama seluruh komponen bangsa.
“Mari kita wujudkan Kalimantan Tengah yang bebas kabut asap, dengan karhutla yang terkendali, demi keselamatan dan kesejahteraan masyarakat,” pugkas Kapolda Kalteng, Irjen Pol Iwan Kurniawan.
Saran Kami :
Ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vb2eyrrL2AU50qx4Oe3h
Ikuti Kami di TikTok : https://www.tiktok.com/@penuturnews.id?_t=ZS-8vbKXyGjUsT&_r=1
[@/red]










Komentar ditutup.