KUALA KAPUAS, Penuturnews.id – Peredaran narkoba seperti sudah sangat memprihatinkan, dimana telah masuk ke kalangan pelajar, ibu rumah tangga, pegawai serta juga petani, seperti yang terjadi dalam pengungkapan jajaran satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas.
Dimana jajaran Satresnarkoba Polres Kapuas. berhasil menciduk kai selaku pelaku penjual narkoboy. Ia mengaku sebagai petani, hingga dirinya harus digiring ke Polres Kapuas untuk mempertanggungjawabkan perbuatan. Pasalnya, barang haram yang dia bawa diduga narkoba jenis sabu.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Narkoba AKP Hengky Prasetyo mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku berisial U yang berusia 51 tahun, dimana pekerjaan merupakan petani.
“Pelaku ini kami amankan di kediamannya yaitu di wialyah Kecamatan Kapuas Kuala, Kabupaten Kuala Kapuas, hingga dilakukan penggeledahan di kediamannya. Bahkan, awal kita ketahui adanya laporan dari warga dengan adanya transaksi narkoba diduga jenis sabu di kediaman U ini,” ucapnya, Rabu (30/7/2025) kemarin.
Lanjutnya, saat dilakukan penggelahan oleh personel Satresnarkoba Polres Kapuas, ditemukan barang bukti narkoba sebanyak delapan paket plastik klip, dan juga beberapa barang bukti lainnya.
“Setelah kami timbang narkoba yang dimiliki pelaku ini seberat 6,17 Gram, yang disimpan oleh pelaku didalam rumahnya, hingga langsung kami amankan ke Polres guna pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasa 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dimana saat ini pelaku telah dilakukan penahanan di sel Polres Kapuas.
Saran Kami :
Ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vb2eyrrL2AU50qx4Oe3h
Ikuti Kami di TikTok : https://www.tiktok.com/@penuturnews.id?_t=ZS-8vbKXyGjUsT&_r=1
[@lx/red]









Komentar ditutup.