KUALA KURUN, Penuturnews.id – Bhabinkamtibmas Polsek jajaran Polres Gunung Mas melakukan sosialisasi Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah tentang larangan membakar lahan, perkebunan, dan hutan di tengah masyarakat. Kegiatan ini dilakukan pada Kamis, 31 Juli 2025, pukul 09.00 WIB, sebagai langkah proaktif pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) menjelang musim kemarau.
“Dalam sosialisasi ini, kami menjelaskan secara rinci isi maklumat Kapolda Kalteng tentang bahaya Karhutla dan konsekuensi hukumnya,” kata Kapolres Gunung Mas, AKBP Heru Eko Wibowo.
Menurut Heru, tujuan sosialisasi ini adalah untuk memastikan seluruh lapisan masyarakat memahami dampak buruk dan konsekuensi hukum yang sangat berat bagi pelaku pembakaran lahan.
“Pembakaran lahan bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga merupakan tindak kejahatan serius dengan ancaman hukuman yang tidak main-main,” ujar Heru.
Dalam sosialisasi tersebut, Bhabinkamtibmas menjelaskan bahwa pembakaran lahan dapat menyebabkan kerusakan lingkungan hidup, gangguan kesehatan dan ekonomi, serta mencoreng citra bangsa Indonesia di mata dunia internasional.
“Ancaman pidana bagi pelaku pembakaran lahan sangat berat, yaitu maksimal 5 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp3.500.000.000,- sesuai Undang-Undang Kehutanan, dan maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp10.000.000.000,- sesuai Undang-Undang Perkebunan,” kata Heru.
Heru berharap setelah sosialisasi ini, tidak ada lagi warga yang membuka lahan dengan cara membakar. “Konsekuensinya sangat berat, baik dari sisi hukum maupun dampak kerusakan yang ditimbulkan,” tutup Heru.
Masyarakat juga diimbau untuk proaktif melaporkan titik api sekecil apa pun kepada pemerintah setempat, kepolisian terdekat, BPBD, atau instansi terkait agar dapat segera dilakukan tindakan pemadaman.
Saran Kami :
Ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vb2eyrrL2AU50qx4Oe3h
Ikuti Kami di TikTok : https://www.tiktok.com/@penuturnews.id?_t=ZS-8vbKXyGjUsT&_r=1
[@/red]









Komentar ditutup.