PALANGKA RAYA, Penuturnews.id – BNNP Kalteng kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kalteng, seperti di pedalaman dengan menangkap seorang bandar kecil sabu di Desa Luwuk Langkuas, Kecamatan Rungan, Kabupaten Gunung Mas.
Diketahui, tersangkanya diduga bernama Yuel alias Ateng (48) ditangkap pada Senin (28/7/2025) pagi, di depan Kantor Desa Luwuk Langkuas, Kecamatan Rungan, Gunung Mas.
Menurut Plt Kepala BNNP Kalteng, Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid, pelaku sehari-hari bekerja sebagai penambang dan mayoritas pelanggannya juga merupakan para pekerja tambang di wilayah tersebut.
“Kami mengamankan barang bukti diduga sabu-sabu seberat 5 gram, satu unit handphone, uang tunai sebesar Rp 46 juta, serta sebuah timbangan digital,” kata Ruslan, yang dilansir dari Kalteng.co, Jumat (01/08/2025).
Tersangka mengaku baru dua kali melakukan transaksi, namun fakta di lapangan menunjukkan hal yang berbeda. “Indikasinya kuat bahwa ia sudah cukup lama menjalankan bisnis haram ini,” tambah Ruslan.
BNNP Kalteng masih melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan pemasok sabu yang terhubung dengan tersangka.
“Kami tidak akan berhenti di sini. Penangkapan ini menjadi pintu masuk untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, terutama yang menyasar para pekerja tambang sebagai pasar utamanya,” tegas Ruslan.
Dengan penangkapan ini, BNNP Kalteng berharap dapat mengurangi peredaran narkotika di wilayah Gunung Mas dan sekitarnya.
Saran Kami :
Ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vb2eyrrL2AU50qx4Oe3h
Ikuti Kami di TikTok : https://www.tiktok.com/@penuturnews.id?_t=ZS-8vbKXyGjUsT&_r=1
[*/red]









Komentar ditutup.