KUALA KURUN, Penuturnews.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu dalam jumlah yang signifikan. Seorang pria berinisial KR (31) ditangkap dalam sebuah penggerebekan, pada Senin, (4/8/2025). Ia kedapatan setelah diduga menjadikan pondok kebunnya sebagai lokasi transaksi narkoboy.
Pengungkapan kasus ini berawal diketahui, dari adanya laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sebuah pondok yang terletak di Jalan Lintas Jakatan Raya, menuju Tumbang Talaken, Kelurahan Jakatan Raya, Kabupaten Gunung Mas. Menindaklanjuti informasi berharga tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan intensif.
“Pengungkapan ini adalah hasil dari kerja sama yang baik antara kepolisian dan masyarakat. Kami sangat mengapresiasi informasi yang diberikan warga, karena itu sangat membantu kami dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” kata Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo melalui Kasatresnarkoba, Iptu Abi Wahyu Prasetyo, Selasa.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan barang bukti yang disembunyikan secara rapi. Di dalam sebuah tas selempang cokelat merek POLODANNY, petugas menemukan sabu yang telah dikemas dalam beberapa tempat berbeda, dengan total berat kotor mencapai 31,06 gram.
“Melihat jumlah barang bukti dan modus operandinya, pelaku diduga kuat bukan hanya pemakai, tetapi juga seorang pengedar,” tambah Iptu Abi Wahyu.
Dimana dihadapan petugas, KR akhirnya mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut adalah miliknya. Tak hanya itu, ia juga menyerahkan uang tunai sebesar Rp 4.800.000,- yang disimpannya di dalam tas yang sama, dan mengakui bahwa uang tersebut adalah hasil dari penjualan sabu.
Kini, sambungnya, tersangka KR beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Gunung Mas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, KR disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Sedangkan kalau untuk pelaku pengedar semacam ini, akan diancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara,” demikian Abi.
Sebagai saran ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di :
- WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vb2eyrrL2AU50qx4Oe3h
- Ikuti Kami di TikTok : https://www.tiktok.com/@penuturnews.id?_t=ZS-8vbKXyGjUsT&_r=1
[*/red]










Komentar ditutup.