MUARA TEWEH, Penuturnews.id – Satuan Reskrim Polres Barito Utara (Batara) berhasil menangkap dua tersangka yang juga bersaudara kandung, mereka diduga pelaku pengeroyokan di Taman Lampion, Muara Teweh. Tersangka I (29) dan adiknya, S (20), ditangkap di rumahnya Jalan Padat Karya, RT 01, Desa Benao Hilir, Kecamatan Lahei Barat.
Korban Indramayu (21) babak belur dikeroyok dua bersaudara tersebut pada Minggu, 2 Maret 2025, di Taman Lampion, kawasan Jalan Wirapraja Induk. Korban dipukul, ditendang, dan dibacok lengan sebelah kiri. Seorang rekan korban juga mengalami luka bacok.
Setelah ditangkap, tersangka I dan S kini ditahan karena dikenakan pelanggaran Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan. Barang bukti berupa sebilah parang telah diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan.
Kapolres Batara, AKBP Singgih Febiyanto, melalui Kasubsipenmas Sihumas, Iptu Novendra W.P., menyampaikan bahwa Polres Barito Utara tak akan menoleransi tindak kekerasan apapun yang meresahkan masyarakat.
“Polres Batara takkan menoleransi tindak kekerasan apapun yang meresahkan masyarakat. Tim Satreskrim bersama Polsek Lahei dengan sigap dan profesional berhasil mengungkap kasus ini serta menangkap pelaku di rumah pelaku,” tandas Novendra, dikutip dari Tabalong Berbagi Info.
Saran kita, ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di :
- WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vb2eyrrL2AU50qx4Oe3h
- Ikuti Kami di TikTok : https://www.tiktok.com/@penuturnews.id?_t=ZS-8vbKXyGjUsT&_r=1
[mtw/red]










Komentar ditutup.