BANJARMASIN, Penuturnews.id – Dipicu salah paham, seorang pria berinisial BA alias UT dengan umur 42 tahun di Desa Anjir Pasar Kota, Kecamatan Anjir Pasar, Barito Kuala (Batola). Lantas ia, tega membacok tetangga sendiri, pada Senin (18/8/2025).
Akibat penganiayaan tersebut, korban berinisial SA berusia 29 tahun, mengalami tiga luka bacokan di punggung dan harus mendapatkan perawatan intensif.
Menurut Kapolres Batola AKPB Anin Bastian, melalui Kasi Humas Iptu Ma’rum, mengatakan terduga pelaku mendatangi rumah korban karena menduga korban telah berkelahi dengan anak pelaku.
“Namun, setelah korban menjelaskan tidak pernah terjadi perkelahian seperti yang dituduhkan, pelaku pulang,” ujarnya. Selasa (19/08/2025)
Pelaku kemudian kembali mendatangi rumah korban dengan membawa sebilah senjata tajam jenis parang. “Pelaku menebaskan parang ke arah korban berulang kali, mengakibatkan korban mengalami tiga luka bacokan di bagian punggung,” jelas dia.
Karena merasa sakit, korban lari ke kamar dan berteriak minta pertolongan. Teriakan korban didengarkan tetangga yang lain dan langsung memberikan pertolongan.
Tidak sampai 24 jam, pelaku berhasil diamankan Opsnal Sat Reskrim Polres Batola bersama Unit Reskrim Polsek Anjir Pasar dalam sebuah warung di pinggir Jalan Trans Kalimantan. Saat penangkapan, juga disita parang sepanjang kurang lebih 80 sentimeter yang digunakan untuk menganiaya korban.
Atas perbuatan tersebut, kata Kapolres Batola, pelaku diproses secara hukum dengan persangkaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud Pasal 351.
“Polres Batola berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus penganiayaan ini dan memberikan keadilan bagi korban,” kata Kapolres Batola AKPB Anin Bastian.
Saran Kami :
Ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di
- WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vb2eyrrL2AU50qx4Oe3h
- TikTok : https://www.tiktok.com/@penuturnews.id?_t=ZS-8vbKXyGjUsT&_r=1
[hms/red]










Komentar ditutup.