KUALA KURUN, Penuturnews.id – Penanganan perkara atas kepemilikan ratusan paket diduga sabu seberat 185,9 gram yang melibatkan seorang pria berinisial P (35) di Kecamatan Sepang, Kabupaten Gunung Mas, telah memasuki tahap krusial, dan ancaman untuk tersangka tersebut yakni kurungan penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas secara resmi telah melimpahkan berkas perkara tersangka ke Kejaksaan Negeri Gunung Mas, dan ini menandai kemajuan signifikan dalam proses hukum yang menjerat pelaku.
Dalam perkembangan terbaru ini, menyangkut penanganan perkara tersangka P (35), yang diduga kuat merupakan bagian penting dari jaringan peredaran narkotika di wilayahnya. Ia ditangkap oleh Satresnarkoba dan berhasil mengungkap praktik jual beli narkoba dalam skala cukup besar.
Dimana, dalam penangkapan diduga tersangka P terjadi di kediamannya di Desa Tanjung Karitak, Kecamatan Sepang, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah (Kalteng). Insiden, penggerebekan yang dilakukan pada Selasa dini hari, 12 Agustus 2025, sekitar pukul 00.30 WIB, dan barang bukti diduga sabu seberat 185,9 gram dan telah dikemas dalam ratusan paket kecil siap edar.
Pelimpahan berkas ini dilakukan setelah penyidik Polres Gunung Mas merampungkan proses penyidikan dan meyakini unsur-unsur pidana telah terpenuhi. Langkah ini, merupakan wujud komitmen aparat penegak hukum untuk segera membawa kasus ini ke meja hijau dan memberikan kepastian hukum, sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku lain di jaringan narkotika.
Kasatresnarkoba Polres Gunung Mas, Iptu Abi Wahyu Prasetyo, S.Tr.K., M.H. mewakili Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo, S.I.K., M.H., mengonfirmasi perkembangan tersebut. Ia menegaskan bahwa tersangka dijerat dengan pasal berlapis yang sangat berat karena jumlah barang bukti yang fantastis.
“Kami tidak main-main dalam menangani kasus ini. Karena, tersangka P ini kami jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mengingat barang bukti yang ditemukan jauh di atas 5 gram, ancaman hukumannya adalah pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara hingga 20 tahun,” tegas Kasat Narkoba, Kamis (28/08/2025).
Sisi lain Kasat Narkoba menjelaskan, langkah selanjutnya dalam proses hukum, bahwa proses penyidikan di tingkat kepolisian telah selesai. Lalu, ujarnya, proses penyidikan di tingkat kepolisian telah kami selesaikan.
“Tepat pada tanggal 20 Agustus ini, berkas perkara tahap pertama telah kami serahkan kepada JPU di Kejari Gunung Mas. Kini, jaksa memiliki waktu 14 hari untuk meneliti kelengkapan berkas tersebut. Kami siap berkoordinasi untuk memastikan kasus ini berjalan lancar hingga ke pengadilan,” pungkasnya.
Dengan dilimpahkannya berkas perkara tersebut, nasib tersangka P kini berada di tangan kejaksaan sebelum akhirnya bakal diadili di pengadilan. Maka, Polres Gunung Mas terus berkomitmen untuk mengembangkan kasus ini, guna mengungkap jaringan yang lebih besar.
Saran, ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di
- WhatsApp:https://whatsapp.com/channel/0029Vb2eyrrL2AU50qx4Oe3h
- TikTok :https://www.tiktok.com/@penuturnews.id?_t=ZS-8vbKXyGjUsT&_r=1
[*/red]










Komentar ditutup.