KUALA PEMBUANG, Penuturnews.id – Polres Seruyan menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) personil di lingkungan Polres Seruyan, pada hari Selasa, (02/09/2025). Upacara ini dipimpin, oleh Kapolres Seruyan, AKBP Han’s Itta P.apahit dan diikuti oleh seluruh PJU Polres Seruyan dan personil Polres Seruyan.
PTDH ini diberikan kepada satu orang personil Polres Seruyan yang telah melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri. Personil yang di-PTDH adalah Bripka Andino, yang telah melakukan pelanggaran yang tercantum dalam Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Kepolisian Republik Indonesia.
Dalam amanatnya, Kapolres Seruyan menyampaikan, bahwa PTDH ini merupakan hukuman terhadap personil yang telah melakukan pelanggaran dan bertujuan untuk menjaga citra, harkat, dan martabat institusi Polri.
“PTDH ini menjadi pembelajaran berharga bagi seluruh personil Polres Seruyan untuk tidak melakukan pelanggaran dan tetap semangat melaksanakan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat,” ungkap Kapolres.
Kapolres Seruyan, juga mengingatkan seluruh personil untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian terhadap anggota di dalam setiap pelaksanaan tugasnya, dan tidak ragu-ragu untuk menindak tegas anggota yang melakukan tindakan pelanggaran hukum.
“Dengan adanya upacara ini, Polres Seruyan menunjukkan komitmennya dalam menjaga disiplin dan profesionalisme personilnya, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Dengan adanya upacara PTDH ini, Polres Seruyan menunjukkan komitmennya dalam menjaga disiplin dan profesionalisme personilnya. Polres Seruyan juga berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
Saran kita, ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di
- WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vb2eyrrL2AU50qx4Oe3h
- TikTok : https://www.tiktok.com/@penuturnews.id?_t=ZS-8vbKXyGjUsT&_r=1
[*/red]










Komentar ditutup.