BANJARBARU, Penuturnews.id – Polsek Liang Anggang membekuk seorang pria paruh baya dalam kasus dugaan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur di daerah Banjarbaru, Kalsel.
Pria berinisial M tidak berkutik saat ditangkap petugas dari Unit Opsnal Polsek Liang Anggang di rumahnya di Banjarbaru. Kapolsek Liang Anggang, Kompol Imam Suryana melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru Ipda Kardi Gunadi menjelaskan,peristiwa ini bermula pada Kamis (10/7/2025) lalu di Banjarbaru.
“Keluarga korban melaporkan peristiwa yang dialami anaknya ini ke Polsek Liang Anggang, setelah korban tidak kunjung pulang ke rumah,” kata Kasi Humas Polres Banjarbaru Ipda Kardi Gunadi, Sabtu (06/09/2025).
Dia melanjutkan, keluargan anak sempat mendatangi rumah pelaku untuk mencari dan menanyakan keberadaan korban. Mirisnya, pelaku malah mengelak bahwa korban pernah berada di tempatnya. Keluarga mulai curiga gelagatnya, bahkan mereka sempat menemukan pakaian, tas dan dompet milik korban di rumah pelaku.
“Akhirnya, pelaku mengaku dua hari yang lalu, korban sempat berada dirumahnya. Mengingat korban masih dibawah umur dan pelaku yang diduga mengetahui atau bersama korban tidak mau memberitahu keberadaan korban, kemudian orangtuanya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Liang Anggang,” ujarnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, Rabu (27/8/2025) sekitar pukul 01.30 Wita, pelaku kemudian diamankan di kediaman tersangka di daerah, Banjarbaru. Saat tiba di rumah tersangka, petugas mendapati pelaku yang sedang tidur bersama korban, M kemudian diamankan ke Polsek Liang Anggang guna proses hukum lebih lanjut.
“Setelah dilakukan introgasi, pelaku mengakui telah menyetubuhi korban sejak sebulan lalu. Pelaku juga mengaku telah menikahi korban yang masih dibawah umur secara siri tanpa seizin pihak keluarga korban,” tandas dia.
Saran kita, ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di
- WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vb2eyrrL2AU50qx4Oe3h
- TikTok : https://www.tiktok.com/@penuturnews.id?_t=ZS-8vbKXyGjUsT&_r=1
[*/red]










Komentar ditutup.