Menu ✖

Headline

23 Koperasi Geruduk Kantor Bupati, Pemerintah Daerah Pasang Badan Bela Masyarakat

badge-check

Ratusan masa dari Koperasi mengeruduk kantor Bupati Kotim. [Foto : Pr/PN] Perbesar

Ratusan masa dari Koperasi mengeruduk kantor Bupati Kotim. [Foto : Pr/PN]

SAMPIT, Penuturnews.id – Ratusan masyarakat yang tergabung dalam 23 koperasi di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menggelar demonstrasi damai di depan Kantor Bupati Kotim, Jalan Jendral Sudirman, pada Kamis (11/9/2025).

Aksi yang dipimpin langsung oleh Audy Valent selaku koordinator lapangan itu merupakan bentuk perjuangan warga untuk menagih komitmen pemerintah dan perusahaan perkebunan kelapa sawit terkait kewajiban merealisasikan kebun plasma 20 persen.

“Kami menunggu kehadiran Bupati atau Wakil Bupati untuk berdialog secara terbuka di hadapan massa. Ini janji yang pernah disampaikan, bahwa pemerintah mendukung penuh hak koperasi dalam pemenuhan plasma 20 persen,” tegas Audy di tengah aksi.

Berdasarkan pantauan di lapangan, massa membawa sejumlah spanduk berisi aspirasi mereka, namun tetap menjaga ketertiban. Aksi berlangsung damai tanpa adanya tindakan anarkis.

Di hadapan massa, Wakil Bupati Kotim, Irawati, membacakan surat resmi Bupati Kotim yang ditujukan kepada seluruh perusahaan perkebunan pemegang izin usaha perkebunan (IUP). Surat tersebut berisi instruksi tegas agar perusahaan segera merealisasikan kewajiban pembangunan kebun masyarakat (plasma) minimal 20 persen dari total luas lahan yang dikelola.

“Perusahaan perkebunan wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar melalui pola plasma seluas minimal 20 persen dari total luas areal yang diusahakan. Hal ini harus segera direalisasikan,” tegas Irawati saat membacakan salah satu poin surat.

Dalam surat yang ditandatangani langsung Bupati Kotim itu, ditegaskan pula dasar hukum kewajiban plasma, mulai dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pertanian, hingga peraturan menteri dan perda terkait perkebunan berkelanjutan.

Setiap perusahaan diberi tenggat waktu satu bulan sejak surat diterima untuk melaporkan realisasi kewajiban plasma. Laporan tersebut akan dievaluasi menyeluruh oleh Pemkab Kotim. Perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban plasma terancam sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Atas langkah tegas pemerintah ini, Audy Valent menyampaikan apresiasi. Ia menegaskan, pihaknya bersama 23 koperasi akan mendukung penuh Bupati dan Pemkab Kotim dalam mengawal implementasi plasma.

“Kami berterima kasih kepada pemerintah daerah yang telah mendukung perjuangan masyarakat. Namun kami juga akan terus mengawal. Paling lambat 8 Oktober harus ada langkah nyata dari perusahaan. Jika tidak, kami siap melakukan aksi panen massal,” tegasnya.

Aksi masyarakat dari 23 koperasi ini dinilai sebagai tekanan kuat agar perusahaan benar-benar memenuhi kewajibannya. Kehadiran Wakil Bupati membacakan langsung surat Bupati di hadapan massa menunjukkan keseriusan Pemkab Kotim dalam memperjuangkan hak masyarakat.

Saran kita, ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di

 

[*/red] 

 

 

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Nah Lo! Tujuh Sopir Positif Narkoboy, jadinya Polres Bartim Tempuh Rehabilitasi dan Ungkap Kasus Sabu

29 Okt 2026 - 03:36 WIB

Nah Lo! Tujuh Sopir Positif Narkoboy, jadinya Polres Bartim Tempuh Rehabilitasi dan Ungkap Kasus Sabu

Kaus Kaki Hitam Jadi Tempat Simpan Ekstasi! Polisi Sita 10,5 Butir dan Uang Rp1,6 Juta di Gunung Mas

29 Okt 2026 - 03:20 WIB

Kaus Kaki Hitam Jadi Tempat Simpan Ekstasi! Polisi Sita 10,5 Butir dan Uang Rp1,6 Juta di Gunung Mas

Tak Sekadar Patroli, Satlantas Polres Gunung Mas Berbagi dengan Sopir Truk Sambil Ingatkan Bahaya ODOL

29 Okt 2026 - 02:52 WIB

Tak Sekadar Patroli, Satlantas Polres Gunung Mas Berbagi dengan Sopir Truk Sambil Ingatkan Bahaya ODOL

Cegah Kecelakaan di Tikungan Tajam, Satlantas Polres Gunung Mas Pasang Spanduk Imbauan

29 Okt 2026 - 02:38 WIB

Cegah Kecelakaan di Tikungan Tajam, Satlantas Polres Gunung Mas Pasang Spanduk Imbauan

Jaya S. Monong : Jabatan Kades Bukan Kekuasaan, tetapi Amanah Melayani Rakyat

28 Okt 2026 - 09:15 WIB

Jaya S. Monong : Jabatan Kades Bukan Kekuasaan, tetapi Amanah Melayani Rakyat
Trending di Kabupaten Gunung Mas