KUALA KURUN, Penuturnews.id – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) bersama Polsek Sepang berhasil membekuk dua orang yang diduga pengedar narkoboy alias narkoba di Desa Tumbang Empas, Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten Gunung Mas, hingga hasil barang haram disita petugas di TKP kurang lebih seberat 27,79 gram.
Hal itulah, Sat Res Narkoba, Polsek Sepang Jajaran Polres Gunung Mas kembali menunjukkan komitmen, mereka dalam memberantas peredaran narkotika, dengan mengungkap jaringan yakni dua orang terduga pengedar sabu dalam satu malam.
Operasi gabungan ini dipimpin langsung oleh, Kasat Res Narkoba Polres Gunung Mas, Iptu Abi Wahyu Prasetyo, bersama Kapolsek Sepang, Ipda Abner, dan personel gabungan. Peristiwa, penangkapan tersebut dilakukan pada hari Kamis, (11/9/2025), di Desa Tumbang Empas, Kecamatan Sepang, Kabupaten Gunung Mas.
Penangkapan pertama terhadap kakek berinisial M (65) terjadi sekitar pukul 21.00 WIB, disusul penangkapan K (38) hanya 20 menit kemudian, pada pukul 21.20 WIB, di rumahnya yang juga berada di desa yang sama. Dari M, petugas menemukan barang bukti sabu seberat 12,79 gram dan uang tunai Rp 1.300.000, yang diduga hasil penjualan.
Sementara dari seorang ibu berinisial K, petugas menemukan sabu seberat 15,00 gram dan uang tunai Rp 3.400.000, yang diakui sebagai hasil penjualan.
Kapolres Gunung Mas, AKBP Heru Eko Wibowo, melalui Kasat Res Narkoba, Iptu Abi Wahyu Prasetyo, dalam keterangannya membenarkan adanya pengungkapan kasus narkoba, atas dua orang yang telah di tangkap tersebut, Jumat (12/9/2025) siang.
“Ini adalah bukti keseriusan kami dalam menyikapi setiap laporan dari masyarakat. Sesuai arahan tegas Bapak Kapolres, tidak ada ampun bagi pengedar narkoba,” ujar Iptu Abi.
Lebih lanjut ia menambahkan, keberhasilan menangkap dua terduga pengedar dalam satu malam di desa yang sama menunjukkan bahwa jaringan mereka masih ada. Dengan total barang bukti hampir 28 gram.
“Kami akan kejar jaringannya sampai ke akar-akarnya demi mewujudkan Gunung Mas yang bersih dari narkoba,” tandasnya.
Ia menambahkan, kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolres Gunung Mas untuk proses penyidikan dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saran kita, ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di
- WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vb2eyrrL2AU50qx4Oe3h
- TikTok : https://www.tiktok.com/@penuturnews.id?_t=ZS-8vbKXyGjUsT&_r=1
[*/red]









Komentar ditutup.