KUALA KAPUAS, Penuturnews.id – Kasus diduga penganiayaan yang terjadi di Masjid, Desa Buhut Jaya, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, pada Rabu (10/9/2025) lalu, yang sempat menggegerkan warga sekitar akhirnya berhasil terungkap.
Tidak kurang dari 24 jam jajaran satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Kapuas yang menerima laporan pun langsung, mengamankan pelaku berinisial DK (31) di Holing PT. Talent Orbit Prima (TOP) Km. 40 Desa Buhut Jaya Kecamatan Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas.
“Insiden itu terjadi pada Rabu (10/9) lalu pukul 23.40 WIB, Pada Hari Kamis Tanggal 11 September 2025 sekitar pukul 15.30 WIB, pelaku berhasil kami amankan,” ucap Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui kasat reskrim AKP Rizki Atmaka Rahadi, Jumat (12/9) kemarin.
Kasat reskrim Polres Kapuas ini pun menyebutkan, dimana awal kejadian disaat salah satu saksi (warga) mendengar suara seseorang yang berteriak meminta tolong, hingga saksi pun mencari suara tersebut dan terlihat korban berlumuran darah didalam masjid.
“Melihat korban berlumuran dari saksi keluar dari masjid dan memanggil warga menolong korban untuk dibawa ke puskesmas sekitar, agar menadapatkan pertolongan dari medis,” tandasnya.
Korban yang belum sempat mendapatkan pertolongan itu pun meninggal dunia, hingga akhirnya saksi pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kapuas Tengah, yang langsung dilakukan penyelidikan dan mengejar pelaku telah kabur usai menganiaya korban.
“Dari laporan itulah anggota langsung bergerak untuk mengejar pelaku, dari penangkapan pelaku sempat melakukan perlawanan, hingga akhirnya harus mendapatkan peringatan keras terhadap
pelaku,” jelasnya.
Sementara itu, dari keterangan pelaku bahwa penganiayaan tersebut dilakukan pelaku karena pelaku dan korban sempat terlibat cekcok, dengan alasan karna pelaku meminta korban untuk keluar dari mess bekas perusahaan yang sudah tidak beroperasi, namun korban enggan menuruti kemauan pelaku.
“Untuk keterangan sementara pelaku kesal kepada korban, namun ini masih kami dalami lagi, dengan itu pelaku kami jerat dengan 338 dan atau 351 ayat (3) KUHPidana KUHPidana, tentang Tindak Pidana Pembunuhan dan atau penganiayaan yang menyebabkan kematian,” tegasnya.
Saran kita, ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di
- WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vb2eyrrL2AU50qx4Oe3h
- TikTok : https://www.tiktok.com/@penuturnews.id?_t=ZS-8vbKXyGjUsT&_r=1
[ex/red]










Komentar ditutup.