BANJARMASIN, Penuturnews.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) mengamankan seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial A (41), warga Jalan Negara Dipa, Kelurahan Sungai Malang, Kecamatan Amuntai Tengah, Rabu (10/9/2025). Pelaku ditangkap karena diduga ia kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya.
Kasi Humas Polres HSU Iptu Asep Hudzainur menjelaskan, informasi tersebut segera ditindaklanjuti tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Sutargo. Setelah pemantauan, tim melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka A bersama seorang lainnya.
“Dari hasil penggeledahan yang disaksikan ketua RT setempat, ditemukan barang bukti yang diduga sabu dengan berat bersih 2,60 gram,” ungkap Iptu Asep, Jumat (12/9/2025).
Dimana, ujarnya, Polisi menemukan tiga paket sabu dengan rincian: paket pertama seberat 0,21 gram di ruang tengah rumah, paket kedua seberat 1,32 gram di atas kulkas dapur, dan paket ketiga seberat 1,07 gram tercecer di lantai.
Selain sabu, polisi juga mengamankan timbangan digital mini scale, sedotan plastik, plastik klip, uang tunai Rp400 ribu, dan satu unit handphone Android yang diduga untuk transaksi narkotika.
Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto menegaskan tidak ada toleransi bagi pelaku penyalahgunaan narkotika, termasuk ASN maupun PNS.
“Siapapun orangnya akan kami tindak tegas sesuai hukum berlaku. Ini bagian dari upaya menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Ia melanjutkan, oknum tersangka A kini ditahan di Mapolres HSU untuk penyidikan lanjut. “Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukumanmaksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Saran kita, ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di
- WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vb2eyrrL2AU50qx4Oe3h
- TikTok : https://www.tiktok.com/@penuturnews.id?_t=ZS-8vbKXyGjUsT&_r=1
[*/red]









Komentar ditutup.