PULANG PISAU, Penuturnews.id – Satresnarkoba Polres Pulang Pisau berhasil mengungkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di 4 lokasi berbeda dengan menetapkan 6 tersangka, yakni AM, IY, NA, MY, AS dan ABD dengan barang bukti 79,9 gram narkotika jenis sabu-sabu.
Dimana TKP pertama di sebuah barat PT SCP Desa Paduran Sebangau Kecamatan Sebangau Kuala dengan tersangka AM (46).
TKP kedua di Kecamatan Pandih Batu berhasil mengamankan IY yang berprofesi sebagai seorang petani atau pekebun di Kecamatan Pandih Batu.
Selanjutnya TKP ketiga di jalan H Amur Desa Bahaur Tengah Kecamatan Kahayan Kuala dan Barak Fan Boy nomor 2 Desa Bahaur Hilir Satresnarkoba Polres Pulang Pisau berhasil mengamankan NA warga Sampit Kabupaten Kotim yang berprofesi sebagai operator alat berat yang sedang mengerjakan proyek di Kecamatan Kahayan Kuala.
“Penangkapan NA ini merupakan pengembangan dari tersangka IY,” kata Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji saat menggelar pres rilis tindak pidana pembunuhan dan penyalahgunaan narkotika di Mapolres setempat, Jumat (12/9/2025)
Dijelaskan Kapolres, tersangka NA melakukan bisnis jual beli sabu ini mendapatkan barang haram ini dari M di kota Sampit dan sudah dilakukan selama 3 bulan sebanyak 5 kali dan setiap pembelian dengan berat 50 gram berisi 10 paket dengan keuntungan sebesar Rp.26 juta dan terakhir dilakukan oleh pelaku tanggal 19 Agustus 2025 dengan pembelian sebanyak 10 paket dengan berat 50 gram sabu-sabu yang sebagian dijual kepada IY, dan tersisa 52,8 gram.
Kemudian TKP keempat di Tumbang Rungan, Satresnarkoba mengamankan 3 tersangka, yakni MY, AS dan ABD.
Saat itu, Satresnarkoba Polres Pulang Pisau sedang melaksanakan patroli di Desa Manen Paduran Kecamatan Banama Tingang kemudian mengamankan MY dan AS.
Dari keterangan kedua tersangka itu, jelas Kapolres mendapatkan barang dari saudara ABD. Sementara ABD mendapatkan barang haram tersebut dari L yang sekarang ini masih dalam penyelidikan yang lokasinya di Palangka Raya.
“Dari 4 pengungkapan tindak pidana narkoba ini, 3 di wilayah Kabupaten Pulang Pisau, 1 di luar Kabupaten Pulang Pisau dengan 6 tersangka dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu 79,9 gram,” jelas Kapolres AKBP Iqbal Sengaji
Kapolres menegaskan bahwa Polres Pulang Pisau beserta jajarannya berkomitmen terhadap pemberkasan itu tidak main-main.
“Artinya, siapapun dimanapun akan dilaksanakan penegakan hukum. Karena seperti kita ketahui bersama, narkoba ini merusak bangsa sehingga akibat-akibat yang ditimbulkan ini berakibat fatal dan kami tidak henti-hentinya untuk terus melakukan penegakan hukum siapa saja, dari mana saja terkait peredaran gelap narkotika,” tegasnya.
Saran kita, ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di
- WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vb2eyrrL2AU50qx4Oe3h
- TikTok : https://www.tiktok.com/@penuturnews.id?_t=ZS-8vbKXyGjUsT&_r=1
[bsg/red]










Komentar ditutup.