PALANGKA RAYA, Penuturnews.id – Jajaran DPRD Kalimantan Tengah membahas lima rancangan peraturan daerah (raperda) strategis selama masa persidangan III tahun sidang 2025.
Hal ini disampaikan oleh Ketua DPRD Kalimantan Tengah, Arton S Dohong, saat menutup masa persidangan III sekaligus membuka masa persidangan I dalam rapat paripurna ke-24, Jumat (12/9/2025) malam.
Arton menjelaskan, bahwa kelima raperda tersebut mencakup sektor-sektor penting, yang berkaitan langsung dengan arah pembangunan daerah ke depan.
“Pada fungsi legislasi, DPRD telah menjadwalkan pembahasan lima raperda strategis, untuk menjawab kebutuhan pembangunan daerah dan masyarakat,” ucapnya.
Adapun lima raperda tersebut meliputi raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025–2029; raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Selanjutnya, raperda tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan di Kalteng.
Seperti, Raperda tentang Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan; dan raperda tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Saran kita, ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di
- WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vb2eyrrL2AU50qx4Oe3h
- TikTok : https://www.tiktok.com/@penuturnews.id?_t=ZS-8vbKXyGjUsT&_r=1
[rd/red]








Komentar ditutup.