PULANG PISAU, Penuturnews.id – Unit Resmob Satreskrim Polres Pulang Pisau berhasil meringkus empat orang terduga pelaku tindak pidana kekerasan, yakni S (46), MRT (25), D (44), dan RH (21) terhadap korban berinisial S (39) warga Desa Sanggang Kecamatan Pandih Batu di Salon Livia,Desa Tahai Jaya Kecamatan Maliku, Minggu (14/9/2025) pukul 19.00 WIB.
Peristiwa kekerasan secara bersama-sama di Salon Livia Desa Tahai Jaya Kecamatan Maliku yang menyebabkan korban S mengalami luka pelipis kiri, hidung dan mulut. Hal itupun, dibenarkan Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji melalui Plt Kasi Humas, Iptu Sabilil Fitri melalui siaran pers yang kirim melalui grup WhatsApp, Senin (15/9/2025).
“Mereka empat pelaku kekerasan secara bersama-sama terhadap korban S, yaitu S (46), MRT (25), D (44), dan RH (21) terhadap korban berinisial S (39) berhasil diamankan Unit Resmob Satreskrim Polres Pulang Pisau, dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Polres Pulang Pisau,” ucap Sabilil Fitri.
Kasi Humas menjelaskan kronologi korban, S warga Desa Sanggang, mendatangi Desa Tahai Jaya untuk keperluan pribadi. Setelah melakukan perawatan di Salon LIVIA, korban meminta izin mandi, dan pada saat mandi secara tidak sengaja korban membasahi area dapur dan telah meminta maaf serta membersihkan kembali.
“Pada pukul 19.00 WIB, sejumlah orang datang dan tanpa alasan yang jelas melakukan tindak kekerasan terhadap korban. Kemudian korban dipukul, dilempar keluar rumah, dan kembali dianiaya hingga mengalami luka di bagian pelipis kiri, hidung, dan mulut, ” jelas Sabilil Fitri
Dalam situasi tersebut Kasi Humas menjelaskan bahwa korban berhasil melarikan diri dan mendapatkan pertolongan dari seorang warga, kemudian dibawa ke Puskesmas terdekat untuk mendapatkan pertolongan secara medis.
“Keluarga korban merasa tidak terima atas kejadian tersebut, sehingga adik korban berinisial N melaporkan ke Polsek Maliku pada Senin, 15 September 2025 sekira pukul 08.00 WIB,” jelas Sabilil Fitri
Setelah menerima laporan dari keluarga korban, Unit Resmob Satreskrim Polres Pulang Pisau kemiri bergerak cepat dan mengamankan empat orang terduga pelaku serta 2 orang saksi J dan S untuk dimintai keterangan. Adapun barang bukti (Barbuk) yang berhasil diamankan 1 bilah senjata tajam jenis mandau lengkap dengan sarungnya.
“Keempat terduga pelaku saat ini dalam proses pemeriksaan oleh penyidik Polsek Maliku dan Satreskrim Polres Pulang Pisau. Mereka akan dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara atas tindakan kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban mengalami luka,” ungkap Plt Kasi Humas Polres Pulang Pisau, Iptu Sabilil Fitri.
Saran kita, ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di
- WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vb2eyrrL2AU50qx4Oe3h
- TikTok : https://www.tiktok.com/@penuturnews.id?_t=ZS-8vbKXyGjUsT&_r=1
[sgt/red]









Komentar ditutup.