PURUK CAHU, Penuturnews.id – Parah, hanya gegara lama tak merasakan belaian dari sang istri di tambah karena alasan sudah lanjut usia, akhirnya membuat pria paruh baya berinisial D (49) konak. Yang mana, ia diduga hilang kendali dan hati nuraninya, hingga tega rudapaksa cucu sambungnya sendiri.
Peristiwa pencabulan terhadap anak di bawah umur berusia 8 tahun ini terjadi pada Kamis 22 Mei 2025 lalu, di daerah Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya, Kalteng, sekitar pukul 12.00 Wib.
Kapolres Murung Raya AKBP Franky M Monathen, dalam pers release di halaman Mapolres Murung Raya mengatakan, kasus tersebut pertamakali dilaporkan oleh ibu korban yang juga anak sambungnya terduga si pelaku.
“Kita mendapatkan laporan langsung dari orang tua korban pada bulan Mei lalu, dan dilakukan penyidikan oleh jajaran Satreskrim di 1 Juli 2025. Untuk pemeriksaan saksi – saksi serta pengumpulan barang bukti sudah kita lakukan dan pendampingan psikologis terhadap korban bersama orang tuanya kita di bantu dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,” kata Kapolres, Rabu (17/9/2025).
Kelakuan bejat kekek, ini berawal saat korban yang baru berusia 8 tahun ini pulang ke rumah pelaku usai mandi dari sungai yang ada di sekitar tempat tinggalnya. Saat cucu sambungnya ini melintas didepannya kala itu, dimana ia sedang asyik duduk dan minum kopi di warung depan rumahnya langsung memanggil korban.
Mendengar itu korban tanpa curiga langsung menghapiri pelaku, kai inipun langsung menawarkan permen untuk calon mangsanya tersebut, dengan permintaan cucu sambungnya ini masuk lebih dahulu ke rumah pelaku.
“Setelah berada di dalam rumah, pelaku langsung menyuruh korban berbaring di kasur namun sempat di tolak oleh korban. Sehingga spontan kakek (49) tahun tersebut diduga mendorong paksa korban hingga terlentang di tempat tidurnya,” ujar AKBP Franky.
Usai berhasil merebahkan cucu sambungnya tersebut, pelaku beraksi dengan menindih korban dan dengan gerak cepat melepaskan celana, beserta celana dalaman yang dikenakan cucunya tersebut.
Dengan posisi setengah telanjang di bagian bawah, sambil menindih mangsanya pelaku langsung mengarahkan [‘itunya’ maaf-red] ke arah milik cucu sambungnya.
“Posisinya korban masih menggunakan celana dalam, sehingga pelaku menggesek-gesekan alat kelaminnya ke organ sensitif korban selama lebih kurang dua menit lamanya,” ungkapnya lagi.
Lantas, aksi cabul kakek tersebut akhirnya terhenti setelah korban mendengar suara ibu korban yang memanggil korban dari luar rumah tempat kejadian.
“Korban yang mendengar namanya dipanggil oleh ibu kandungnya, langsung berdiri dan berlari menuju rumah orang tuanya dan langsung menceritakan kejadian yang baru saja dialaminya,” beber kapolres.
Karena mendengar pengakuan anaknya, ibu korban naik pitam hendak memukul pelaku yang tengah mengenakan celana dalamnya. Tak sempat memukul pelaku setelah mendengarkan cerita anaknya, pelaku langsung lari dari rumah.
“Atas laporan dari keluarga korban pelaku yang diketahui melarikan diri ke luar kota berhasil di bekuk di Desa Lahei wilayah hukum Polres Barito Utara saat kegiatan pembagian beras di desa tersebut,” tandasnya.
Saat ini, tambah Kapolres, barang bukti dilokasi kejadiana sudah diamankan, termasuk dan saat ini pelaku tengah dilakukan pemeriksaan intensif di Mapolres Murung Raya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Untuk Pasal yang dikenakan yakni Pasal 82 ayat 1 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang PPA dengan pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” tandas dia.
Saran kita, ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di
- WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vb2eyrrL2AU50qx4Oe3h
- TikTok : https://www.tiktok.com/@penuturnews.id?_t=ZS-8vbKXyGjUsT&_r=1
[yud/red]










Komentar ditutup.