JAKARTA, Penuturnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti potensi tindak pidana korupsi dalam penyaluran stimulus Rp200 triliun kepada bank milik negara (Himbara). Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, menilai bahwa stimulus yang dialirkan melalui bank-bank Himbara berpotensi mendorong pertumbuhan ekonomi mikro, namun juga memiliki sisi negatif.
Asep mengingatkan bahwa ada potensi-potensi tindak pidana korupsi, seperti yang terjadi di Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha.
“Sisi negatifnya, ada potensi-potensi tindak pidana korupsi, seperti yang terjadi di Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha. Kredit di Bank itu kemudian macet karena memang ini kreditnya kredit fiktif,” ujar Asep, Kamis (18/09/2025).
Untuk itu, KPK akan memperkuat fungsi pengawasan dan monitoring melalui direktorat pencegahan guna memastikan stimulus ekonomi benar-benar tersalurkan sesuai tujuan. Asep menyoroti kasus kredit fiktif yang terjadi di BPR Jepara Artha, yang menjadi bukti keseriusan KPK dalam menangani tindak pidana korupsi di sektor perbankan.
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, telah menyalurkan dana sebesar Rp200 triliun ke lima bank negara, yaitu Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN, dan BSI.
“Ini sudah disalurkan, kita kirim ke lima bank,” kata Menkeu.
Terpisah, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah, tidak mempermasalahkan penyaluran dana tersebut, karena kebijakan itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Saran kita, ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di
- WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vb2eyrrL2AU50qx4Oe3h
- TikTok : https://www.tiktok.com/@penuturnews.id?_t=ZS-8vbKXyGjUsT&_r=1
[RRI/red]









Komentar ditutup.