Menu ✖

Hukum dan Kriminal

Pengedar Sabu di Desa Fajar Harapan Dicyduk, Polisi juga Sita 10,42 Gram Narkoba

badge-check

Tampak pelaku I sedang menunjukkan barbuk ke Petugas yang akan diedarkannya sebelum ditangkap, Kamis (18/09/2025).[FOTO : POLISI] Perbesar

Tampak pelaku I sedang menunjukkan barbuk ke Petugas yang akan diedarkannya sebelum ditangkap, Kamis (18/09/2025).[FOTO : POLISI]

KUALA KURUN, Penuturnews.id  – Polres Gunung Mas (Gumas) melalui jajaranya Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gumas dan Polsek Manuhing, kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika dengan mencyduk seorang pria berinisial I (45). Ia, diduga kuat merupakan pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Manuhing.

 

 

Peristiwa diamankannya tersangka, terjadi pada Kamis, 18 September 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, oleh tim gabungan Polres Gumas dan Polsek Manuhing melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap tersangka I di sebuah pondok milik warga di Desa Fajar Harapan, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas.

 

Informasi berawal data dari Polisi mengungkapkan, penggerebekan ini dilakukan sebagai respons atas informasi dari masyarakat yang resah, dengan adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan mereka.

 

Saat dilakukan penggeledahan badan dan barang bawaan, petugas menemukan sebuah tas selempang coklat merek Polo Amstar yang berisi sebuah kotak bekas lem berwarna orange-putih yang dimodifikasi untuk menyembunyikan barang bukti.

Tenyata, didalamnya  ada bungkus gulungan tisu, terdapat dua paket plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat kotor total 10,42 gram. Selain narkotika, petugas juga mengamankan barang bukti lain.

 

Barang lain itu, seperti uang tunai Rp 4.5 juta, yang juga diakui tersangka sebagai hasil penjualan sabu, timbangan, plastik klip kosong dan satu unit ponsel.

 

Kapolres Gunung Mas, AKBP Heru Eko Wibowo, melalui Kasat Reserse Narkoba, Iptu Abi Wahyu Prasetyo, membenarkan adanya penangkapan terhadap satu tersangka yang diduga menjual barang haram, karena itulah ia memberikan apresiasi atas keberhasilan tim dan peran serta masyarakat.

 

“Keberhasilan pengungkapan ini adalah bukti sinergi yang solid antara Satresnarkoba dan Polsek jajaran, serta yang terpenting, adanya kepedulian dan keberanian dari masyarakat untuk melapor,” jelas Iptu Abi. Jumat (19/09/2025).

 

Sedangkan, tambah Abi menjelaskan lagi, bagi tersangka I ini akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika “Untuk ancamannya hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun,” demikian dia.

Saran kita, ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di

 

[hms/red] 

 

 

 

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Jaya S. Monong : Jabatan Kades Bukan Kekuasaan, tetapi Amanah Melayani Rakyat

28 Okt 2026 - 09:15 WIB

Jaya S. Monong : Jabatan Kades Bukan Kekuasaan, tetapi Amanah Melayani Rakyat

Sumpah Pemuda ke-98, Polres Gunung Mas Tekankan Patriotisme, Kegigihan, dan Kepedulian Generasi Muda

28 Okt 2026 - 06:36 WIB

Sumpah Pemuda ke-98, Polres Gunung Mas Tekankan Patriotisme, Kegigihan, dan Kepedulian Generasi Muda

Dekati Warga, Kapolres Gunung Mas Rangkul 50 Petugas Kebersihan untuk Jaga Kamtibmas

28 Okt 2026 - 06:23 WIB

Dekati Warga, Kapolres Gunung Mas Rangkul 50 Petugas Kebersihan untuk Jaga Kamtibmas

Lansia 72 Tahun Ditemukan Terbakar di Kebun Karet Bentot, Polisi Selidiki Penyebab Kematian

28 Okt 2026 - 02:11 WIB

Lansia 72 Tahun Ditemukan Terbakar di Kebun Karet Bentot, Polisi Selidiki Penyebab Kematian

Sebelum Tertibkan Warga, Satlantas Polres Gunung Mas Periksa Disiplin Internal Anggota

28 Okt 2026 - 02:02 WIB

Sebelum Tertibkan Warga, Satlantas Polres Gunung Mas Periksa Disiplin Internal Anggota
Trending di Kabupaten Gunung Mas