KUALA KURUN, Penuturnews.id – Polres Gunung Mas (Gumas) melalui jajaranya Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gumas dan Polsek Manuhing, kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika dengan mencyduk seorang pria berinisial I (45). Ia, diduga kuat merupakan pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Manuhing.
Peristiwa diamankannya tersangka, terjadi pada Kamis, 18 September 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, oleh tim gabungan Polres Gumas dan Polsek Manuhing melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap tersangka I di sebuah pondok milik warga di Desa Fajar Harapan, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas.
Informasi berawal data dari Polisi mengungkapkan, penggerebekan ini dilakukan sebagai respons atas informasi dari masyarakat yang resah, dengan adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan mereka.
Saat dilakukan penggeledahan badan dan barang bawaan, petugas menemukan sebuah tas selempang coklat merek Polo Amstar yang berisi sebuah kotak bekas lem berwarna orange-putih yang dimodifikasi untuk menyembunyikan barang bukti.
Tenyata, didalamnya ada bungkus gulungan tisu, terdapat dua paket plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat kotor total 10,42 gram. Selain narkotika, petugas juga mengamankan barang bukti lain.
Barang lain itu, seperti uang tunai Rp 4.5 juta, yang juga diakui tersangka sebagai hasil penjualan sabu, timbangan, plastik klip kosong dan satu unit ponsel.
Kapolres Gunung Mas, AKBP Heru Eko Wibowo, melalui Kasat Reserse Narkoba, Iptu Abi Wahyu Prasetyo, membenarkan adanya penangkapan terhadap satu tersangka yang diduga menjual barang haram, karena itulah ia memberikan apresiasi atas keberhasilan tim dan peran serta masyarakat.
“Keberhasilan pengungkapan ini adalah bukti sinergi yang solid antara Satresnarkoba dan Polsek jajaran, serta yang terpenting, adanya kepedulian dan keberanian dari masyarakat untuk melapor,” jelas Iptu Abi. Jumat (19/09/2025).
Sedangkan, tambah Abi menjelaskan lagi, bagi tersangka I ini akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika “Untuk ancamannya hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun,” demikian dia.
Saran kita, ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di
- WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vb2eyrrL2AU50qx4Oe3h
- TikTok : https://www.tiktok.com/@penuturnews.id?_t=ZS-8vbKXyGjUsT&_r=1
[hms/red]









Komentar ditutup.