KUALA KURUN, Penuturnews.id – Pemda Gunung Mas melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat, merilis sejumlah perizinan selama dua triwulan mulai Januari hingga Juni, mencakup izin reklame, izin tempat usaha pariwisata, izin operasional pusat kesehatan masyarakat dan lainnya .
Selain itu, untuk surat izin praktik untuk tenaga kesehatan dari perawat, bidan, dokter umum, dokter spesialis, dokter gigi, apoteker, tenaga kefarmasian, radiografer, ahli teknis laboratorium medik, tenaga gizi, perawat gigi, psikolog, dan perawat elektromedis juga dikeluarkan oleh DPMPTSP Gunung Mas.
Hal itu, Kepala DPMPTSP Gunung Mas, Harpaseno, mewakili Bupati menyampaikan, bahwa berdasarkan data yang terbit aplikasi OSS, dan Aplikasi Sipet terekapitulasi NIB berdasarkan lokasi tempat usaha dengan status PMDN.
“Total pengajuan perizinan ada 614, dengan rincian 385 KBLI risiko rendah, 52 KBLI risiko menengah rendah, 135 KBLI risiko menengah tinggi, dan 41 KBLI risiko tinggi,” ujar Harpaseno, pada Kamis (25/9/2025).
Dari total pengajuan, katanya, ada 60 pengajuan KBLI telah terbit otomatis, 15 izin/SS terverifikasi, dan 3 permohonan masih menunggu verifikasi persyaratan, dan rincian pengajuan NIB status penanaman modal, total Pengajuan Perizinan ada 614, rincian KBLI berdasarkan tingkat risiko.
“KBLI Risiko Rendah (R) ada 385, KBLI Risiko Menengah Rendah (MR): 52, KBLI Risiko Menengah Tinggi (MT) ada 135, Risiko Tinggi (T) ada 41 dan Status Penerbitan Izin, Pengajuan KBLI Terbit Otomatis ada 60, Izin Terbit SS Terverifikasi ada 15 dan permohonan menunggu verifikasi persyaratan ada 3,” ujarnya.
Sedangkan katanya, di Triwulan II untuk NIB dan PMDN, terdapat 650 pengajuan perizinan, dengan rincian KBLI berdasarkan tingkat risiko. Seperti KBLI Risiko Rendah (R) ada 395, KBLI Risiko Menengah Rendah (MR) ada 95, KBLI Risiko Menengah Tinggi (MT) ada 84 dan KBLI Risiko Tinggi (T): 56 buah.
“Dari pengajuan KBLI, 45 terbit otomatis, 25 izin terbi atau SS terverifikasi, dan 3 permohonan yang sedang menunggu verifikasi persyaratan,” tandasnya.
Saran kita, ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di
- WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vb2eyrrL2AU50qx4Oe3h
- TikTok : https://www.tiktok.com/@penuturnews.id?_t=ZS-8vbKXyGjUsT&_r=1
[cp/red]










Komentar ditutup.