TANGERANG, Penuturnews.id – Polres Metro Tangerang Kota meringkus pria berinisial KJH (40), warga negara Korea Selatan (Korsel) selaku CEO dari perusahaan teknologi. Turut pula dibekuk pria berinisial RST (35), warga Banjarnegara yang berprofesi sebagai manajer di sebuah perusahaan swasta.
Keduanya diduga telah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap seorang wanita berinisal AN (27). Korban asal Cimahi itu kehilangan nyawanya di sebuah kamar hotel yang berada di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari mengatakan, malam sebelum kejadian korban bersama kedua tersangka. Ketiganya diketahui pulang dari tempat hiburan malam di Jakarta Utara, dalam keadaan mabuk karena mengonsumsi narkotika jenis ekstasi.
“Di tempat hiburan tersangka KJH membeli pil ekatasi dengan harga Rp6,3 juta untuk dikonsumsi bersama-sama. Namun, yang sebagian dikonsumsi dan sisanya disimpan di hotel,” ujarnya, Rabu (1/10/202).
Setibanya di Novotel, sambung Jauhari, sekitar pukul 04.00 WIB, kondisi korban sudah tampak lemas. Pagi harinya korban mengalami menggigil hebat hingga demam tinggi.
“Namun, kedua tersangka tidak segera membawa korban ke rumah sakit. Akhirnya korban ditemukan dalam kondisi pucat dan sudah tidak bernyawa,” kata Jauhari.
Jauhari menyebutkan, hasil pemeriksaan terhadap kejadian perkara menguatkan adanya tindak pidana. Polisi telah melakukan tes urine terhadap korban dan kedua tersangka, seluruhnya menunjukkan hasil positif mengonsumsi narkotika jenis ekstasi.
Dia melanjutkan, dari hasil visum juga ditemukan adanya luka-luka pada tubuh korban yang mengindikasikan tindak kekerasan. “Beberapa titik tubuh korban juga mengalami memar akibat kekerasan benda tumpul, dan organ dalam korban mengalami kerusakan,” ucapnya.
Selain narkotika, polisi menyita sejumlah barang bukti lain seperti rekaman CCTV, telepon genggam dan paspor milik tersangka KJH. Kartu kamar hotel, pakaian korban, hasil visum serta bukti pembayaran hotel yang menguatkan rangkaian peristiwa juga diamankan.
Jauhari, mengatakan atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP. Ini tentang pembunuhan dan/atau Pasal 359 KUHP mengenai kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
“Dengan Juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan perbuatan pidana, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tandas dia.
Saran kita, ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di
- WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vb2eyrrL2AU50qx4Oe3h
- TikTok : https://www.tiktok.com/@penuturnews.id?_t=ZS-8vbKXyGjUsT&_r=1
[RRI/red]










Komentar ditutup.